SPMB 2026 Jatim Berubah Total, Nilai TKA Jadi Penentu Utama Seleksi Siswa Baru
MERAHPUTIH I SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur resmi merombak skema Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Perubahan ini menyasar sejumlah komponen krusial dalam sistem seleksi, mulai dari penghapusan indeks sekolah hingga penguatan peran Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penentu utama.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa kebijakan baru ini diambil untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, terukur, dan transparan bagi seluruh calon peserta didik.
“Perubahan paling mendasar adalah tidak lagi digunakannya bobot indeks sekolah dalam SPMB tahun ini, baik untuk jalur domisili maupun prestasi akademik,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
TKA Jadi Penopang Utama
Sebagai pengganti indeks sekolah, Dindik Jatim kini mengandalkan nilai TKA sebagai komponen tambahan dalam penilaian seleksi. Tidak tanggung-tanggung, bobot TKA ditetapkan sebesar 40 persen dan berlaku untuk seluruh jalur penerimaan.
Kebijakan ini mencakup jalur domisili, afirmasi, hingga jalur prestasi akademik baik di jenjang SMA maupun SMK.
“Bobot nilai TKA sebesar 40 persen ini berlaku merata di semua jalur SPMB 2026,” tegas Aries.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menyederhanakan sistem penilaian sekaligus memastikan bahwa kemampuan akademik siswa menjadi faktor utama dalam proses seleksi.
Jalur Domisili Dipercepat
Perubahan berikutnya terletak pada jadwal dan kuota jalur domisili. Tahun ini, jalur tersebut dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni mulai 11 hingga 15 Juni 2026.
Kuota jalur domisili juga cukup besar, mencapai 45 persen dari total daya tampung. Rinciannya, 35 persen dialokasikan untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
Percepatan jadwal ini diharapkan dapat memberi kepastian lebih awal bagi calon siswa yang mengandalkan kedekatan tempat tinggal sebagai faktor utama.
Jalur Prestasi Akademik Berubah
Di sisi lain, jalur prestasi akademik juga mengalami penyesuaian signifikan. Jalur ini kini menggabungkan nilai rapor dan nilai TKA, dengan komposisi masing-masing 60 persen untuk rapor dan 40 persen untuk TKA.
Sebelumnya, jalur ini menggunakan kombinasi nilai rapor dan indeks sekolah asal, yang kini resmi dihapus.
Kuota jalur prestasi akademik ditetapkan sebesar 25 persen untuk SMA, sementara di SMK jauh lebih besar, yakni mencapai 65 persen dari total daya tampung.
TKA Berlaku di Banyak Jalur
Penggunaan nilai TKA tidak hanya terbatas pada jalur prestasi. Dindik Jatim juga menerapkannya pada jalur domisili SMA, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, hingga jalur prestasi akademik.
Sebagai syarat administratif, setiap calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.
Aturan ini memastikan bahwa seluruh peserta memiliki standar penilaian yang sama dalam proses seleksi.
Seleksi Berdasarkan Prioritas
Dalam mekanisme seleksi, penentuan kelulusan calon murid dilakukan berdasarkan urutan prioritas. Faktor utama tetap pada nilai kemampuan akademik, yang diperkuat oleh hasil TKA, serta jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Kombinasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan aspek kualitas akademik dan pemerataan akses pendidikan.
Fleksibilitas Pilihan di SMK
Khusus untuk jenjang SMK, calon siswa diberikan fleksibilitas lebih luas dalam menentukan pilihan. Mereka diperbolehkan memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah, bahkan di dalam maupun luar rayon.
“Ini memberi ruang bagi siswa untuk menyesuaikan minat dan bakatnya secara lebih optimal,” jelas Aries.
Mata Pelajaran Penilaian
Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian jalur prestasi akademik meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Bahasa Inggris.
Dengan perubahan menyeluruh ini, Dindik Jatim berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih objektif dan akuntabel, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi siswa berprestasi dari berbagai latar belakang.
Transformasi ini sekaligus menjadi penanda bahwa sistem pendidikan di Jawa Timur terus beradaptasi demi menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.(pps)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih