Pemkot Surabaya Tindak Pembuang Limbah Kurban ke Sungai, Satu Warga Diproses Tipiring
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap potensi pencemaran sungai selama perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), patroli khusus digelar di sepanjang aliran Kali Surabaya hingga Kalimas guna mencegah pembuangan limbah pemotongan hewan kurban ke sungai, Rabu (27/5/2026).
Patroli gabungan yang dimulai dari kawasan Sungai Asreboyo itu menemukan empat kelompok masyarakat yang masih mencuci rumen atau membuang limbah kurban di sungai. Dari jumlah tersebut, satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti membuang darah segar hasil penyembelihan ke saluran air yang bermuara langsung ke sungai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan, khususnya sumber air baku bagi PDAM Surabaya.
“Yang tiga kelompok kami beri peringatan dan diminta membawa kembali rumennya ke TPS menggunakan glangsing atau karung. Sedangkan satu kelompok lainnya kami tindak karena darah segar dialirkan langsung ke sungai tanpa proses pengolahan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Fikser, tindakan tegas melalui jalur Tipiring sengaja diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang masih mengabaikan aturan lingkungan. Dalam proses tersebut, petugas menyita kartu identitas pelanggar untuk diproses dalam sidang pengadilan.
Ia menjelaskan, pelanggaran pembuangan limbah kurban ke sungai dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman denda mencapai Rp50 juta, tergantung keputusan hakim.
“Kalau sekadar denda di tempat nilainya kecil. Sekarang kami bawa ke proses hukum supaya masyarakat benar-benar memahami dampaknya,” tegasnya.
DLH Surabaya menilai pengawasan ini sangat penting karena Kali Surabaya dan Kalimas memiliki fungsi vital sebagai sumber bahan baku air bersih sekaligus penyangga ekosistem kota. Limbah darah dan rumen yang dibuang sembarangan berpotensi menurunkan kualitas air dan memicu pencemaran biologis.
Selain berdampak pada lingkungan, Fikser juga mengingatkan bahwa pencucian daging maupun jeroan di sungai dapat meningkatkan risiko kontaminasi bakteri terhadap daging kurban yang akan dikonsumsi masyarakat.
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai bisa mencemari air dan membahayakan kesehatan karena air sungai tidak steril,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan selama Iduladha, Pemkot Surabaya membagi wilayah pengawasan menjadi lima zona. Operasi ini melibatkan berbagai unsur mulai dari DLH, BPBD, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, hingga aparat kepolisian.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengangkutan limbah kurban secara gratis bagi panitia masjid maupun tempat penyembelihan hewan kurban dengan kapasitas besar.
DLH menyiapkan 18 armada dump truck khusus untuk mengangkut limbah pemotongan hewan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Layanan tersebut akan berlangsung hingga Minggu mendatang.
“Kami sudah siapkan armada dan petugas. Bahkan nomor penanggung jawab pengangkutan limbah juga sudah dibagikan ke seluruh wilayah Surabaya agar proses penjemputan lebih cepat,” jelas Fikser.
Sementara untuk limbah darah, masyarakat diminta menampung terlebih dahulu di kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS agar lebih aman saat diangkut petugas.
Pemkot Surabaya berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai terus meningkat, terlebih fasilitas pengelolaan limbah kurban telah disediakan secara maksimal.
“Kami ingin sungai Surabaya tetap bersih. Fasilitas sudah ada, tinggal bagaimana masyarakat ikut menjaga lingkungan bersama-sama,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih