Proyek Pelabuhan Rp 12,6 M Janggal, Kadishub Jatim Dilirik Kejati
MERAH PUTIH | Surabaya – Proyek Pembangunan Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo yang menghabiskan dana APBD Jatim Rp 12,6 miliar namun tak kunjung tuntas, dilirik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jika ditemukan unsur korupsi dan kerugian negara, proyek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim ini akan diselidiki.
Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanegara mengaku dirinya terus mengikuti pemberitaan mengenai proyek Pelabuhan Jangkar ini, karena pembangunannya menggunakan uang rakyat alias APBD. Sebagai langkah awal, Kejaksaan melakukan pendataan, salah satunya dengan mengkliping berita yang telah dimuat di Koran Harian Merah Putih maupun harianmerahputih.id. "Iya mas sudah kami kliping (beritanya, red)," sebut Anggara ketika dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Menurut jaksa yang akrap disapa Angga ini, pada prinsipnya setiap pekerjaan / proyek pemerintah haruslah dikerjakan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sangat pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Angga juga mengingatkan kepada semua pihak untuk sama-sama melakukan pengawasan proyek dikerjakan dengan dana APBD maupun APBN. "Bagi masyarakat yang mengetahui dan memiliki bukti kuat adanya tindak pidana korupsi di sekitarnya. Termasuk proyek yang menggunakan anggaran negara dari APBD dan APBN untuk dipersilahkan melaporkan," papar Angga.
Sesuai data LPSE, nilai proyek ini jauh di bawah HPS yang dibuat pejabat pembuat komitemen (PPK) sebesar Rp 14.496.174.301,38. Namun oleh pemenang lelang, PT. Duta Ekonomi yang beralamat di Jl Melati No 3 Sampang, Madura, ditawar Rp 12.611.668.388,63. Jadi, ada selisih Rp 1.884.505.912,75.
Sedang pelaksana proyek, PT Duta Ekonomi disebut-sebut rekanan yang kerap tak menyelesaikan proyek tepat waktu. Seperti pembangunan Dermaga Blitar-Tulungagung TA 2018 -2019.
Selain itu, anggota Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim mengaku pihaknya juga memperhatikan pelaksanaan pembangunan sekitar Dermaga, Jangkar dan Boom. Menurutnya proyek Pelabuhan Jangkar itu bukan multiyears. Apalagi sejumlah pertanyaan besar juga ikut muncul terkait adanya praktik monopoli dalam pelaksanaan proyek- proyek besar tersebut.
“Untuk pembangunan proyek Jangkar di Situbundo saya belum tau detail. Tapi kami selalu pro aktif memantau pembangunan, termasuk proyek yang anda sebutkan tadi (Pelabuhan Jangkar Situbondo). Tentu akan kami rapatkan dengan komisi kami untuk dapat dikaji," ungkapnya.
Masalah Mencuat
Sumber di kalangan rekanan Dishub Jatim yang mengetahui proyek pembangunan Pelabuhan Jangkar di Situbondo mengungkapkan harusnya pekerjaan tersebut selesai di tahun anggaran (TA) 2019. Namun memasuki tahun 2020, pelabuhan itu tak kunjung tuntas pembangunannya. “Itu proyek kan harusnya rampung di TA 2019 karena proyek tersebut skema tahun tunggal, berakhir Desember 2019. Kalau sekarang proyek itu tidak rampung dan dilanjut di TA 2021 ini yang mengherankan. Ini kebijakan macam apa kok perencanannya amburadul begini? Atau ini memang kemauan Dishub LLAJ Jatim?," ungkap kontraktor yang meminta namanya tak dipublikasikan karena khawatir namanya akan di-black list Dishub Jatim.
Kontraktor lain juga mengungkapkan hal sama. Kontraktor tersebut juga mengungkapkan pelaksanaan paket pekerjaan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo ini diduga tak sesuai spesifikasi bill of quantity (BoQ). Bahkan diduga melenceng dari Detail Engeenering Design (DED). Indikasi ini muncul karena beberapa material tidak sesuai dengan dokumen lelang.
Beberapa material itu seperti batu yang digunakan dalam pekerjaan ini harus kualitas terbaik. Batu harus keras, tahan lama, tahan terhadap goresan dan cuaca serta bebas dari tanah. Namun di lapangan material tersebut tidak demikian.
Dalam spesifikasi spek menyebut kekerasan (Thoughness ASTM D3) : min 6, kehilangan berat dengan percobaan sodium sulfat (AASHO T - 104) : max 10 %, kehilangan berat dengan percobaan magnesium sulfat soudness (AASHO T - 104) max 12 %. Lalu kehilangan berat abrasi sesudah 100 putaran (AASHO T - 96) : max 10 %.
Pengguna Anggaran
Sayangnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Provinsi Jatim, Dr. Nyono, ST, MT yang dihubungi berkali-kali melalui ponselnya, tidak merespon. Padahal, terdengar nada sambung. Ketika dikirimi link pemberitaan di harianmerahputih.id, Nyono langsung memblokir no ponsel wartawan Merah Putih. Padahal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Nyono harusnya bertanggung jawab atas proyek itu.
Reaksi berbeda ditunjukkan Kabid Perhubungan Laut dan Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Dinas Perhubungan Jatim, Saikudin, ST, MT. Ia ngotot paket pekerjaan Pelabuhan Jangkar sudah tuntas di TA 2019.
Bahkan, Saikudin menjamin 100 persen proyek iyu sesuai dengan spesifikasi pada lelang yang dilakukannya. "Semua proyek 2019 sudah selesai 100 persen. Sudah sesuai spesifikasi," tandas dia, Rabu (03/06).
Apalagi, lanjut dia, pekerjaan tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Itu proyek sudah benar, sudah diperiksa BPK juga," timbal Saikudin. (ton)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih