Modal Rayuan Gombal, Warga Benowo Cabuli Gadis Dibawah Umur

Eko Setiawan (Foto: HMP/Jemmi)
Eko Setiawan (Foto: HMP/Jemmi)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Rayuan maut yang dikeluarkan Eko Setiawan kepada gadis kelas II SMA, membuat pria 37 tahun ini berurusan dengen Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bagaimana tidak, warga Bandarejo Bendungan, Sememi, Benowo ini mencabuli gadis dibawah umur MA (16), yang merupakan anak tetangganya sendiri dengan rayuan gombal.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan Sebelum mencabuli korban, pelaku merayu korban dengan kata-kata manis sehingga korban terbujuk rayuan pelaku. Korban yang masih duduk kelas dua SMA ini, dijanjikan tidak akan ditinggalkan karena pelaku sudah mengenal orang tua korban.

"Pelaku merayu korban tidak akan meninggalkan jika melayani nafsu birahinya. Karena sudah lama kenal orang tua korban," kata Harun, Kamis (4/6).

Harun menambahkan, dalam. Menjalankan aksinya, pelaku mencabuli korban di rumah tersangka. Tak kuasa menahan birahinya, tersangka lantas menciumi bibir korban dan meremas bagian dada korban sampai melepas celana dan celana dalamnya dan celana dalam korban hingga terjadi hubungan suami istri.

"Karena kesakitan, korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Mendapat pengakuan putrinya, ibu korban melaporkan kepada kami," tambah Harun.

Dari pengungkapan pencabulan ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah sarung, celana jeans dan celana dalam. Tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (jem/tji)

Editor : Tudji Martudji