Berakhirnya PSBB ke-3 Surabaya Raya, Ini Imbauhan Sekdaprov

Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Jilid 3 Surabaya Raya (Foto: HMP/Om Pras)
Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Jilid 3 Surabaya Raya (Foto: HMP/Om Pras)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Hari terakhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kawasan Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo Jilid 3 pada Senin (8/6), berbagai evaluasi dan koordinasi terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tiga kepala daerah. Salah satunya digelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Jilid 3 Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Minggu (7/6) malam.

Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Prov. Jatim Heru Tjahjono, agenda rapat evaluasi tersebut yakni mendengarkan usulan dari Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Pemkot Surabaya yang diwakili oleh Ka Bakesbanglinmas.

Dalam paparannya, ketiga wilayah mengajukan PSBB Surabaya Raya cukup sampai dengan jilid 3 dan tidak diperpanjang untuk ke-empat kalinya. Dalam arahannya, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyampaikan, agar ketiga daerah dalam pengambilan keputusan masa transisi pasca PSBB tetap mempertimbangkan kajian secara epidemiologi maupun sosiologinya. Kajian-kajian tersebut harus menjadi pertimbangan utama dan bisa mendasari Perbup/Perwali terkait masa transisi pasca PSBB.

“Jadi kajian yang sifatnya secara epidemiologi maupun sosiologi seperti yang sudah disampaikan oleh Dr. Windhu harus menjadi pertimbangan,” ungkap Heru usai rapat evaluasi.

Masih kata Heru, sesuai arahan Gubernur Khofifah, keputusan perpanjangan atau tidaknya PSBB Surabaya Raya akan dilakukan pada hari ini Senin (8/6).

Untuk itu, ia juga berpesan agar ketiga daerah sudah menyiapkan draft Perwali/Perbup terkait masa transisi pasca PSBB.

“Arahan Ibu Gubernur, bahwa semuanya akan diputuskan besok pagi dengan catatan tiga daerah PSBB Surabaya Raya sudah membawa Perwali maupun Perbup untuk mendasari berlanjut atau tidaknya PSBB tersebut dalam pengambilan tindakan di lapangan,” tandas Sekdaprov Jatim Heru.

Sementara itu, Perwakilan Tim Advokasi PSBB dan Survailans FKM Unair dr. Windhu Purnomo menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian bahwa data hingga 30 Mei 2020 tercatat PSBB ketiga di Surabaya Raya telah berhasil menurunkan rate of transmission (RT) dari 1,7 menjadi 1,1.

Walaupun dalam pengamatan masih tercatat naik turun, namun secara optimis tercatat menurun dari awal penerapan PSBB.

“Jika dilihat dari RTnya, Surabaya Raya kecenderungannya turun. Walau masih naik turun, namun optimistik menurun,” terang dr. Windhu Purnomo.

Ditambahkan, hal ini pulalah yang bisa menjawab penyebab munculnya lonjakan drastis di awal PSBB ketiga hingga 1,7 kali lipat, namun tren tersebut menurun di akhir PSBB. Sedangkan untuk prediksi (forecasting) jumlah kumulatif setelah PSBB jilid 3 masih akan meningkat, tetapi ada harapan akan melandai (dengan lower bound yang merendah).

Sedangkan, di sisi kajian sosial dan perilaku masyarakat lanjut dr. Windhu, berdasarkan pantauan dari google mobility, kepatuhan masyarakat untuk anjuran ‘stay at home’ secara umum di Surabaya Raya tercatat membaik utamanya di Kota Surabaya.

Meskipun demikian, pada beberapa tempat masih di temui banyak lokasi yang tidak memenuhi protokol kesehatan. Berdasarkan survey, tercatat 88,2 persen orang yang nongkrong di warung dan kafe masih tidak memakai masker dan 89,3 persen nya tidak menerapkan physical distancing.

Selain itu 78,8 persen orang di kegiatan sosial budaya juga belum menggunakan masker dan 82 persen nya tidak menerapkan physical distancing.

Menurutnya, berdasarkan data Ini artinya penerapan protokol kesehatan harus terus ditingkatkan di berbagai sektor. Dan mengacu hasil tersebut, ketiga wilayah dalam perancangan Perbup dan Perwali menuju masa transisi pasca PSBB diharapkan bisa menambahkan aturan tentang kewajiban pemakaian masker maupun physical distancing.

"Penegakan aturan terkait penerapan protokol kesehatan ini tak lain demi peningkatan ketertiban masyarakat sebelum menuju New Normal Life yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tukas dr. Windhu. (*)

Editor : Tudji Martudji