Terjaring Razia Masker, Pemuda Di Kulon Progo Tak Hafal Pancasila
MERAHPUTIH | YOGYAKARTA - Seorang pengendara sepeda motor di ruas jalan Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tak bisa berkutik ketika terjaring razia masker oleh tim gabungan dari Polsek Girimulyo, petugas dari Kapanewon Girimulyo dan petugas dari Puskesmas Girimulyo serta petugas dari Koramil Girimulyo.
Sang pengendara yang terjaring razia masker menyosong new normal di Kabupaten Kulonprogo ini langsung diminta memilih hukuman karena tidak mengguanakn masker. Seorang petugas menyodorkan dua lintingan kertas yang berisi jenis hukuman yakni mengucapkan Pancasila atau meminta maaf kepada masyarakat karena tidak menggunakan masker.
"Karena tidak menggunakan masker, masnya saya beri hukuman. Silahkan dipilih," kata Kapolsek Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, AKP Sri Purwanti, Selasa (23/6).
Pengguna sepeda motorpun memilih lintingan kertas dan mendapatkan hukuman mengucapkan sila pertama hingga sila kelima dalam Pancasila.
"Waduh saya tidak hafal," ucap pengguna sepeda motor.
"Ya sudah sekarang meminta maaf saja kepada masyarakat karena tidak menggunakan masker. Ini saya video biar dilhat masyarakat banyak," kata Sri Purwanti menimpali omongan sang pengguna sepeda motor.
Setelah pengendara menjalani hukuman, petugas gabunganpun memberikan hadiah masker yang harus dipakai dan mengingatkan agar ketika keluar rumah harus menggunakan masker.
Sri Purwanti mengatakan pemberian hukuman kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker merupakan bagian dari kegiatan pendisiplinan warga menyongsong new normal di Kabupaten Kulon Progo.
"Jadi kegiatan razia pendisiplinan warga menyongsong new normal ini tidak hanya di wilayah Girimulyo namun diseluruh Polsek yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Kita dalam razia juga melibatkan petugas dari Penewu, Puskesmas dan Koramil Girimulyo," ujarnya.
Menurutnya dalam razia pendisiplinan warga ini tidak ada pengguna sepeda motor atau mobil yang ditilang karena tujuan razia adalah mendisiplinkan warga untuk menggunakan masker ketika keluar dari rumah.
"Kapan waktunya razia juga tidak kita beritahukan sehingga sifatnya dadakan dan tidak akan ada warga atau pengguna jalan yang tahu akan adanya razia pendisiplinan penggunaan masker," terangnya.
Sri Purwanti menambahkan informasi di media sosial adanya razia kemudian ada denda hal tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoax.
"Tidak ada yang meminta-minta apalagi dengan besaran uang tertentu. Itu adalah hoax," tegas Sri Purwanti. (hdw/tji)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih