Tak Transparan, DPRD Bantul Minta Disdikpora Mengulang PPDB SMP

Komisi D DPRD Bantul sidak kantor Disdikpora Bantul (Foto: HMP/Daru)
Komisi D DPRD Bantul sidak kantor Disdikpora Bantul (Foto: HMP/Daru)

MERAHPUTIH | YOGYAKARTA - ‎Komisi D DPRD Bantul menilai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disidikpora) tidak transpran dalam PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur prestasi ‎hal ini dikarenakan adanya aturan baru yakni tambahan nilai bagi peserta PPDB yang bisa menunjukkan prestasi non akademik yang diperpanjang hingga tanggal (27/6) pukul 12.00 WIB beberapa jam sebelum PPDB tingkat SMP resmi ditutup. Seharusnya sesuai edaran dari Kepala Disdipora Bantul untuk mengurus penambahan nilai dari jalur prestasi non akademik dibatasi sampai tanggal 4 Juni 2020 yang lalu.

Ketua Komisi D, DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko disela-sela inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Disdikpora mengatakan dengan tambahan aturan baru tentang penambahan nilai non akademik yang bisa disusulkan hingga tanggal (27/6) padahal seharusnya sudah ditutup tangga (4/6) yang lalu membuat banyak orang tua resah. Sementara orang tua siswa yang anaknya memiliki prestasi non akademik berbondong-bondong mengurus surat keterangan ke Disdikpora Bantul karena sebelum tidak mengurus tambahan nilai dari jalur prestasi non akademik hingga tanggal 4 Juni 2020.‎

"Kenapa orang tua resah karena aturan baru tersebut sifatnya hanya lisan dari Kepala Disdikpora Bantul kepada stafnya dan orang tua siswa sama sekali tidak tahu sehingga anaknya yang memiliki prestasi tinggi bisa gagal masuk sekolah gara-gara ada susulan nilai prestasi non akademik," kata Enggar Suryo, Sabtu (27/6).

Menurutnya aturan tambahan susulan nilai diklaim oleh Disdikpora sudah disosialisasikan oleh satu minggu yang lalu. Sayangnya sosialisasi tidak sampai kepada orang tua siswa yang baru mengetahui baru mengetahui aturan tambahan tambahan tersebut pada Jumat malam (26/6).

"Tambahan aturan baru tentang susulan nilai dari jalur pretasi non akademik yang hanya disampaikan secara lisan tersebut berakibat orang tua siswa berbondong-bondong ke Disdikpora untuk mengurus penambahan nilai jalur non akademik agar anak bisa masuk sekolah yang diinginkan karena sebelumnya tak sempat mengurus tambahan nilai dari jalur prestasi non akademik," ucapnya.

"Yang kita sayangkan itu Kepala Disdikpora tidak transparan dalam melakukan sosialisasi penambahan waktu mengurus penambahan nilai prestasi non akademik," tambahnya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai aturan tambahan yang disampaikan secara lisan tidak tersosialisasikan kepada orang tua siswa ini berdampak pada orang tua resah karena sudah yakin anaknya diterima di sekolah yang diinginkan karena saat ditutup PPDB tanggal 4 Juni yang lalu sudah masuk dalam urutan siswa yang lolos jalur prestasi.

"Karena ada susulan tambahan nilai prestasi non akademik akhirnya, siswa yang sebelumnya dipastikan diterima akhirnya tergusur dengan siswa lain yang nilainya terdongkrak gara-gara penambahan nilai prestasi non akademik," ungkapnya.

PPDB tingkat SMP tahun 2020 ini kata Miko sapaan akrab Enggar Suryo Jatmiko merupakan PPDB SMP terburuk karena siswa yang berprestasi akademik tergusur dengan siswa yang memiliki pretasi non akademik dengan nilai pas-pasan.‎

Atas karut marutnya PPDB tingkat SMP serta adanya aturan baru penambahan nilai prestasi yang hanya lewat lesan maka Komisi D sepakat agar PPDB SMP diulang dan dilakukan secara transparan.‎

"Mosok membuat aturan tambahan baru sifatnya hanya lisan dan hanya disampaikan oleh kepala dinas kepada stafnya. Dan ketika ditanya sudah disosialisasikan lewat media sosial ternyata tidak tahu nama akun media sosialnya," terangnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi D, DPRD Bantul, Yasmuri mengatakan adanya aturan baru terkait susulan nilai prestasi non akademik yakni tambahan nilai 1 untuk pretasi non akademik tingkat kabupaten dan tambahan nilai 2 non akademik untuk tingkat provinsi dan ada tambahan lagi nilai 8 bagi siswa yang berprestasi non akademik yang merupakan warga Bantul sangat merugikan siswa yang dipastikan sudah dipastikan diterima lewat jalur prestasi namun tergusur dengan siswa lain yang bisa menyusulkan nilai tambahan dari jalur prestasi non akademik.

"Kepala Disdikpora tidak transparan dalam mengeluarkan aturan baru yang hanya disampaikan secara lisan kepada stafnya dan tidak sampai ke sekolah apalagi orang tua siswa. Ini ada apa? Atau memang ada sesuatu untuk menguntungkan siswa dan orang tua yang punya kenalan pegawai di Disdikpora?," katanya.

"Ya seharusnya meski ada aturan tambahan baru tersebut siswa yang dipastikan lolos jalur akademik yang pendaftarannya harus diberi apresiasi dan tetap diterima melalui jalur prestasi," tambah anggota Komisi D lainnya, Eko Sutrisno Aji.‎ (hdw/tji)

 

Editor : Tudji Martudji