Waspada Hoaks Ajakan Menarik Uang
MERAH PUTIH | Surabaya - Maraknya pesan berantai, bahkan viral, yang berisi ajakan untuk melakukan penarikan dana di perbankan dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Sebab, berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen, dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
"OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo kepada Harian Merah Putih, Kamis (02/7).
Pelaku penyebar hoaks tersebut sesuai pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ton/rga)
Editor : Rangga Putra
Harian Merah Putih