Warga Kesamben Kulon Diamankan Satnarkoba Polres Gresik
MERAHPUTIH | GRESIK - Seorang pemuda asal Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, diamankan Satresnarkoba Polres Gresik.
Pemuda berinisial KH (21) ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan bebek di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Sabtu (4/7/2020) malam.
“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Minggu (5/7/2020).
Pelaku berhasil diamankan petugas di dalam rumahnya.
Saat melakukan penggeledahan ditemukan satu klip plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus bekas rokok.
“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Dan kami mendapati satu klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok gudang garam surya,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu HP Vivo warna putih yang digunakan untuk memesan paket sabu, serta satu Unit Kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor dan STNK.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gresik,” kata AKP Hery.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," imbuhnya. (her)
Editor : Agiyo monseh F
Harian Merah Putih