Khawatir Sebarkan Corona, LP Kerobokan Tolak Tahanan Baru

LEBIH LAMA DI SEL: Pelaku kejahatan narkoba digiring petugas kepolisian. Foto: HMP/ide
LEBIH LAMA DI SEL: Pelaku kejahatan narkoba digiring petugas kepolisian. Foto: HMP/ide

MERAHPUTIH| BALI - Meski berkas sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya siap disidangkan, untuk saat ini para pelaku kejahatan tidak serta merta akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (LP), melainkan tetap menghuni sel kantor polisi.

Penitipan tahanan ke kantor polisi dikarenakan pihak lembaga pemasyarakatan termasuk LP Kerobokan menolak tahanan baru karena khawatir dengan penyebaran virus Corona.

"Untuk sementara ini para pelaku kejahatan akan tetap berada di sel tahanan Polresta Denpasar maupun sel Polsek jajaran dengan status tahanan titipan kejaksaan," kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (7/4) di Mapolresta Denpasar.

Kendati mendapat beban tambahan karena menjaga pelaku yang seharusnya sudah berada di lembaga pemasyarakatan, Kapolresta menyebut hal tersebut tidak menjadi persoalan.

"Kita di Polresta Denpasar mendapat titipan 7 orang tahanan dari kejaksaan. Untuk uang makan kita sudah koordinasi dengan jaksa, karena ini bukan wewenang kita. Sejauh ini tidak ada masalah," jelasnya.

Disinggung apakah polisi tidak akan segencar dulu dalam menindak para pelaku kejahatan karena dampak dari virus Corona, serta menjaga agar sel tahanan tidak over capacity atau kelebihan hunian, hal itu dibantah Kapolresta.

Menurutnya, aparat kepolisian akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan, meski nantinya akan ada pemilahan apakah kasus tersebut dipandang besar atau kasus biasa.

"Penindakan tetap, namun sebagaimana perintah atau edaran Bapak Kapolri, agar dalam melakukan penahanan dilakukan secara selektif prioritas. Kalau memang kita meyakini harus dilakukan penahanan, ya tetap ditahan," tegasnya. (ide/ono)

Editor : Eko Yudiono