Menjenguk Tahanan untuk Sementara Ditiadakan
MERAHPUTIH| BALI - Polresta Denpasar mengeluarkan kebijakan dengan tidak memperbolehkan tahanan untuk dijenguk oleh siapapun. Larangan ini berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Kasat Tahanan dan barang bukti (Tahti) Polresta Denpasar Iptu Ketut Suantara mengatakan, alasan larangan menjenguk guna menghindari para tahanan terpapar penyakit dari luar, apalagi sekarang ini tengah terjadi wabah Covid-19 atau virus Corona.
"Sesuai perintah pimpinan, untuk besuk tahanan saat ini tidak boleh. Namun jika ada pihak keluarga membawa makanan untuk tahanan masih bisa, tapi nanti petugas yang memberikan ke para tahanan," ucapnya, Senin (13/4) di Mapolresta Denpasar.
Iptu Ketut Suantara menerangkan, saat ini ada kurang lebih 120 orang dengan beragam tindak kejahatan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.
Mereka dipisah. Untuk tahanan laki-laki ditempatkan di lantai dua, tahanan perempuan lantai satu, sedangkan tahanan anak-anak dititipkan di sel Satreskrim.
Selain itu, guna mencegah Rutan Polresta Denpasar over capacity atau kelebihan penghuni, sebagian tahanan dititip di Polsek jajaran Polresta.
"Meski demikian, kita sesuaikan berapa kapasitas tahanan di Polsek-polsek," jelasnya.
Untuk menjaga tahanan selalu sehat, selain diberi waktu untuk berjemur di pagi hari, para tahanan juga disuruh melakukan olahraga ringan secara mandiri.
"Jika ada tahanan sakit tapi sakitnya masih ringan kita bawa ke klinik Polresta. Tapi bila di sini tidak mampu menangani karena sakitnya parah, kita rujuk ke RS Trijata Denpasar," terang Kasat Tahti. (ide/ono)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih