Miliki Enam Poket Sabu, Warga Panjangjiwo Ditangkap Polisi

Kapolsek Tenggilis didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim ketika menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba, Rabu (12/8/2020).
Kapolsek Tenggilis didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim ketika menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba, Rabu (12/8/2020).

MERAHPUTIH | SURABAYA - Hangga Kusuma (31) Warga Panduk, Panjangjiwo, Tenggilis Mejoyo diamankan Unit Reskrim Polsek Tengggilis Mejoyo, pada Kamis 9 Juli 2020.

Hangga diamankan lantaran kedapatan memiliki enam poket sabu dengan berat total 2,338 gram.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martio dalam konferensi pers mengatakan bahwa penangakapan pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya bangunan kosong di Jalan Panduk gang I nomor 20 yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

"Dari informasi itu kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti enam poket sabu dengan berat total 2,3 gram," kata Kompol Kristiyan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo, Rabu (12/8/2020).

Kristiyan menjelaskan dari pengakuan pelaku, sabu ini didapat dari salah satu bandar di Sidoarjo dengan cara sistem ranjau.

"Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu dari seseorang bermama Andre yang berada di Sidoarjo. Cara membelinya dengan sistem ranjau," ungkap Kristiyan.

Ditambahkan Kristiyan bahwa pelaku mengaku sabu tersebut tidak untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri.

Namun, bila ada teman pelaku yang ingin menikmati sabu, pelaku meminta uang Rp. 100 ribu kepada temannya yang ingin menghisap sabu bersama pelaku.

"Pengakuan pelaku sabu tersebut akan dipakai sendiri. Namun kalau ada teman yang ingin menghisap sabu, tersangka meminta uang Rp. 100 ribu kepada temannya," terang Kristiyan.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (her)

Editor : Agiyo monseh F