Kasus Korupsi 330 Miliar, KPK Periksa Bos PT PAL Indonesia

Budiman Saleh di KPK
Budiman Saleh di KPK

MERAH PUTIH I Jakarta– Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI), Kamis (3/9/2020). Penyidik menggali peran mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia itu, khususnya terkait penerimaan cashback dari para mitra penjualan produk BUMN itu selama kurun 2007-2017.

Budiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso, mantan Dirut PT DI. "Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi dalam kapasitasnya saat masih menjabat selaku Direktur Niaga PT DI terkait dengan dugaan peran dan penerimaan cashback dari para mitra penjualan," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Budi Santoso (BS) bersama mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) telah diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat (12/6). Selain Budiman, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Budi, yaitu Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi.

"Saat terjadi dugaan tindak pidana yang bersangkutan merupakan mantan sales PT DI yang dipekerjakan sebagai karyawan mitra penjualan. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung pihak PT DI dan pihak mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran," ungkap Ali.

Dalam konstruksi perkara disebut, pada awal 2008 tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada tahun 2011 PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri atas pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar. Akibatnya, total kerugian negara sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Ali Fikri menambahkan selain Budiman, penyidik KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi. Andi merupakan mantan sales PT DI, yang dipekerjakan sebagai karyawan mitra penjualan. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung PT DI dan mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran," terang dia. (jta/ant)

 

Editor : Ali Mahfud