Nekad Buka saat Pandemi, Izin 4 Tempat Hiburan di Surabaya Dicabut

Karaoke De Berry salah satu RHU yang dicabut izinnya
Karaoke De Berry salah satu RHU yang dicabut izinnya

MERAH PUTIH | SURABAYA - Ini akibatnya jika nekad operasional di tengah pandemi COVID-19. Pemkot Surabaya akhirnya mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) empat rumah hiburan umum (RHU).

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan keempat tempat hiburan melanggar ketentuan Perwali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 terkait pedoman tatanan normal baru.

Sesuai Perwali, RHU belum diperbolehkan buka. Kemudian diatur juga ketentuan jam malam di Surabaya. "Yang dicabut ini tanda daftar usaha pariwisata, otomatis surat izin dicabut," tandas Febri, Sabtu (26/9/2020).

Keempat tempat tersebut di antaranya yaitu diskotek dan bar yang berada di Jalan Ngaglik, tempat karaoke di Jalan Manyar dan Jalan Banyu Urip serta panti pijat di Jalan Manyar Kertoarjo.

Ketika izin dicabut, lanjut Febri, belum ada ketentuan batas waktu penutupan. Artinya, jika pemilik ingin membuka usahanya kembali harus mengurus izin dari awal.

"Seandainya ingin melaksanakan kegiatan usahanya harus mengurus lagi," ujar Febri. (her/ton)

Editor : Ali Mahfud