Propam Bakal Periksa Kapolres Blitar yang Diduga Hina Kasat Sabhara
MERAH PUTIH | Jakarta – Mabes Polri berkoordinasi dengan Propam Polda Jawa Timur, menyusul pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo yang mengaku dihina Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo. Keduanya akan diperiksa untuk mengetahui siapa yang benar dari perseteruan keduanya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan untuk saat sementara AKP Agus Hendro Tri Susetyo ditarik ke Polda Jatim. Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jatim Jatim juga sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AKP Agus Hendro Tri Susetyo.
“Polda Jatim akan turunkan Paminal ke Blitar untuk klarifikasi kasus tersebut. Tentunya nanti yang bersangkutan (AKP Agus Hendro Tri Susetyo) dan Kapolres Blitar (AKBP Ahmad Fanani Prasetyo) akan dimintai keterangan. Termasuk anggota lainnya yang mengetahui kejadian dimaksud,” ujar Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Awi mengatakan, Paminal akan mendalami alasan AKP Agus Hendro memutuskan mundur sebagai polisi karena tidak tahan dengan perlakuan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo. Awi mengungkapkan, hasil keterangan AKP Agus Hendro tidak terima saat ditegur Kapolres karena ada anak buahnya berambut gondrong. Agus saat itu membela anak buahnya.
“Nanti pasti diklarifikasi kebenaran informasi tersebut, yang benar yang mana versi Kasat Sabhara atau versi keterangan Kapolres, tentunya akan diungkap fakta-faktanya oleh Bidpropam Polda Jatim,” cetus mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.
Sebelumnya, Kasat Shabara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian republik Indonesia. Surat pengunduran diri tersebut ditujukan langsung ke Kapolda Jatim Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
AKP Agus menjelaskan pengunduran dirinya dari korps Bhayangkara lantaran tidak betah dengan kepemimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya yang sering memakinya, bahkan merendahkan dirinya sebagai manusia. "Setiap beliaunya (Kapolres Blitar) marah dan ada yang enggak cocok itu makian kasar yang disampaikan," terangnya.
Bahkan, menurut AKP Agus, jika tidak cocok dengan pekerjaan bawahannya, umpatan bahkan makian nama-nama hewan keluar dari mulutnya. "Mohon maaf kadang sampai nyebut binatang, umpatan. Terakhir sama saya enggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain," terangnya.
Namun Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya membantah tudingan anak buahnya itu. AKBP Fanani menjelaskan awal mula perseteruan dengan anak buahnya itu karena rambut panjang anggota Sabhara. Fanani minta AKP Agus menegur anak buahnya tersebut. "Jadi yang bersangkutan itu tidak terima saya tegur, karena anggotanya rambutnya panjang. Setelah tidak terima, dia tidak masuk kerja dari tanggal 21 September 2020 sampai hari ini," terang mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini.
Kapolres juga menolak meminta maaf seperti diharapkan AKP Agus. Fanani menegaskan dirinya hanya melaksanakan tugas secara disiplin. Termasuk juga mendisplinkan masyarakat dengan tegas. "Saya melaksanakan tugas secara disiplin dan mendisiplinkan masyarakat dengan tegas," kata lulusan Akpol 2000 ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Jatim akan melakukan pendalaman terkait keterangan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo. "Polda Jatim baru sebatas menerima adanya laporan tersebut, untuk kemudian dilakukan pendalaman keteranganya (AKP Agus)" kata Kombes Pol Trunoyudo, Kamis (1/10)2020).
Ditanya terkait pengunduran diri AKP Agus dari anggota Polri, Truno menjelaskan bahwa pengunduran diri AKP Agus merupakan hak yang bersangkutan. "Terkait permintaan ybs merupakan hak ybs AKP Agus Tri, namun, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan secara administrasi," terang Truno.
Dijelaskan Truno, pengunduran diru dari anggota Polri bisa dilakukan apabila masa dinas sudah 20 tahun. "Masa dinas yang terpenuhi sekurang2nya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum)" jelas Truno. (her/jta)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih