Hari Ini, Mantan Bos Jiwasraya Divonis
MERAH PUTIH | Jakarta- Hari ini (12/10), empat terdakwa perkara korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang pembacaan putusan.
Keempat terdakwa itu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). "Sidang dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB," kata staf humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.
Sedang dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat belum menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman. Keduanya dinyatakan terjangkit positif virus Corona (Covid-19)
Sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda. Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup; Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara; Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara; dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Mereka diyakini terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain. (jta)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih