Oknum Anggota Polres Sula Diduga Aniaya Ketua HMI
MERAHPUTIH| KEPULAUAN SULA- Kekerasan terhadap warga Ternate terjadi pada, Kamis, (16/4) dinihari. Supriyadi Umasangaji mendapatkan pukulan dari oknum Polres Kepulauan Sula. Korban merupakan Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta yang tengah pulang kampung.
Kronlogi kejadian kekerasan itu ketika korban bersama tiga rekannya makan di teras rumah Desa Mangon, Cempaka Putih. Tidak lama berselang aparat yang tengah patroli dalam rangka pencegahan Covid-19 melintas dan berhenti di rumah korban. Petugas memerintahkan Supriyadi dan rekan-rekannya untuk masuk. Korban menurut.
Tapi entah kenapa ketika korban masuk, petugas kemudian mengikuti Supriyadi dan kemudian melakukan kekerasan. Tidak hanya memukul, petugas juga membawa mereka ke posko penanganan Covid-19. Di posko, petugas menghujani korban dan rekan-rekannya pernyataan yang menyudutkan. Setelah itu petugas memulangkan korban.
Supriyadi mengatakan, dalam panangannya, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini oknum anggota Polisi Polres Kabupaten Kepulauan Sula dalam melakukan penertiban adalah dampak dari minimnya pengetahuan dari penegak hukum.
“Sehingga petugas tidak dapat membedakan sifat dari anjuran, imbauan, peringatan dan larangan, sebab masing masing punya sifat dan akibat hukum yang berbeda, anjuran tidak memiliki kekuatan hukum secara memaksa kepada orang atau subjek hukum sehingga dalam hal penindakannya harus dilakukan dengan cara cara yang persuasif dan tidak dapat menggunakan penindakan dengan daya paksa,” urai Supriyadi.
Jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penangan Covid-19, dan Permen kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 jika beberapa aturan ini dibaca secara baik dan benar maka dapat dimaknai bahwa social distancing atau membatasi kerumunan di lingkungan sosial adalah anjuran yang tidak memiliki paksaan.
Dikarenakan tidak dicantumkan akibat hukum apabila seseorang melanggar anjuran social distancing, maka penindakannya harus menggunakan cara cara yang soft semisal pendataan dan pembinaan, sebab penegak hukum tidak diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban dengan cara kekerasan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kepulauan Sula masih belum memberikan komentarnya terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Dikonfirmasi via pesan WhatApps, Kapolres Kepuluaan Sula AKBP M Irvan menyebut belum mendapatkan laporan terkait kejadian itu. M Irvan minta harianmerahputih.id untuk konfirmasi ke Kasat Reskrim. (ono/red)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih