Sengketa Batas Wilayah Kabupatan Maluku Tengah dengan Kabupaten SBB

harianmerahputih.id
Semuel Waileruny, salah satu Advokad senior di Maluku.

Semuel Waileruny, Advokad senior di Maluku: Kami Minta Presiden  Mengevaluasi Kinerja Tito Karnavian, dan Kalau Perlu Dilepaskan dari Mendagri

MERAHPUTIH|MALUKU-Sudah seharusnya Presiden dapat mengevaluasi kinerja Tito Kannavian selaku Menteri Dalam Negeri, dan bila dipandang perlu melepaskannya dari jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri, oleh karena Tito Karnavian tidak memiliki moral penegakkan hukum berkaitan dengan sengketa basa wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu

Tito Karnavian selain sebagai Menteri Dalam Negeri, juga sebagai mantan Kapolri yang sehasusnya menempatkan hukum pada posisi utama pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Semuel Waileruny, salah satu Advokad senior di Maluku.

Waileruny menyatakan berani untuk menyebut Tito Karnavian sedemikian, oleh karena sampai saat ini Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri belum merubah Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang ‘Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku’ yang menentukan batas antara kudua kabupaten tersebut di Sungat Mala, untuk disesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 02 Februari 2010, yang menentukan batasnya di Sungai Tala.

Permendagri dimaksud, mengakibatkan masyarakat yang berada pada lokasi sengketa batas wilayah, mengalami penderitaan yang sangat berat, antara lain sampai saat ini ada negeri yang tidak pernah mendapat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dan penderitaan lainnya. Bayangkan, setiap tahun seiap desa (negeri) memperoleh dana sampai mencapai di atas dua milyard rupiah, dan berbagai fasilitan pembangunan.

Ternyata di negeri yang ada pada wilayah sengketa kedua kabupaten dimaksud khususnya di Negeri Samasuru tidak memperoleh apa-apa.

Selain tidak memperoleh DD dan ADD, terdapat juga penderitaan yang lain yakni (a). Banyak warga kehilangan hak pilih dalam Pemilu legislative, maupun eksekutif mulai dari bupati sampai presiden, (b). Banyak warga tidak memperoleh pelayanan pemerintah oleh karena administrasi kependudukan yang tidak jelas, (c). Anak-anak tidak memperoleh bantuan pendidikan, pelayanan kesehatan dipersulit dan sebagainya, masyarakat dalam negeri adat dibuat untuk berkonflik antara yang pro putusan MK dan yang pro Permendagri.

Selain itu, yang sangat penting, Tito Karnavian tidak menghargai ketentuan Undang-undang Dasar 1945. Sebagaimana pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 secara jelas menentukan putusan MK bersifat final. Juga, pasal 10 ayat (1) UUNomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UUNomor 24 Tahun 2003 tentang MK, secara tegas menentukan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Sesuai ketentuan dimaksud, seharusnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri menentukan batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten SBB di Sungai Talasebagai pelaksanaan putusan MK Nomor Nomor 123/PUU-VII/2009, bukan menentukan lain yakni di Sungai Mala sesuai pasal 2 Nomor 29 Tahun 2010 tersebut.

Walaupun Saudara Tito Karnavian tidak terlibat dalam penerbitan Permendagri Nomor 29 tahun 2010, namun Tito Karnavian selaku Mendagri telah diberikan penjelasan dan data oleh masyarakat, juga telah didesak secara sungguh-sungguh oleh DPR RI untuk merubah pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 disesuaikan dengan putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009, dan telah mengiyakan/menyetujuinya di dalam forum rapat DPR RI, bahkan sudah ada elemen mahasiswa dan masyarakat yang mendemonya di kantornya, namun ternyata belum ada tindakan Saudara Tito untuk merubah Permendagri tersebut untuk disesuaikan dengan putusan MK.

Untuk itu saya menyebut Tito Karnavian tidak memiliki moral penegakkan hukum, berkaitan dengan konflik batas wilayah antar kedua kabupaten dimaksud. Seharusnya, Tito Karnavian yang telah ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Mendagri, memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan hukum dengan benar, juga memberikan rasa aman, dan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku

Namun, apa yang dilakukan oleh Tito, jauh dari harapan itu. Saya berharap kiranya Presiden dapat mengevaluasi kinerja Tito Kannavian selaku Menteri Dalam Negeri, dan bila dipandang perlu melepaskannya dari jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri.

 Menurut Waileruny, sengketa batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut diawali dari diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor: 40 Tahun 2003 tentang ‘Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku’. Pada batang tubuh UU (pasal 7 ayat (2), ditentukan batas antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada bagian Selatan adalah pada batas antara Kecamatan Amahai di sebelah Timur dengan Kecamatan Kaitaru di sebelah Barat yang posisinya di Sungai (air, kali, wai) Tala.

 Namun pada lampiran UU dimaksud ditentukan batas antara kedua kabupaten di Sungai Mala. Jarak antara Sungai Mala dengan Sungai Tala, kurang lebih sepanjang 20 km, yang di dalamnya terdapat negeri-negeri adat yakni Negeri Samasuru, Negeri Paulohy, Negeri Wasia dan Negeri Sanahu.

 Sebagai negeri-negeri adat, negeri-negeri ini memiliki lambing-lambang adat, antara lain memiliki hubungan pela, memiliki hubungan gandong, memiliki teon negeri, memiliki petuanan negeri dan sebagainya, yang kedudukannya memperoleh jaminan baik oleh hukum nasional maupun oleh hukum internasional.

 Perbedaan batas antara batang tubuh UU dengan lampiranNomor: 40 Tahun 2003 tersebut,telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)dengan putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 02 Februari 2010, yang saat itu Ketua MK adalah Prof. Mahfud dan saat ini sebagai Menko Polhukam.

Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua

 Pendapat MK sebagaimana pada halaman 101 baris 4 dari bawah s/d halaman 102 baris 5 dari atas, secara jelas sebagai berikut:‘Bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 40/2003 yang menyatakan, “Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah sebelah timur berbatas dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram”, khusus yang menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah harus dimaknai Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada, maka Mahkamah berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah di sungai Tala atau kali Tala atau wia Tala.

 Walaupun sudah ada putusan MK sedemikian, namun Mendagri menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang ‘Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku’ pada pasal 2 (dua)nya menentukan batas Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten SBBdi Sungai Mala.Jadi Permendagri tersebut sebagai suatu kejahatan hukum luar-biasa oleh Mendagri.

 Permendagri yang bertentangan dengan putusan MK tersebut, dimanfaatka oleh para Pejabat di Kemendagri sampai pada tingkat kabupaten untuk memanfaatkan uang Negara untuk berbagai kegiatan antara lain sosialisasi-sosialisasi, pertemuan-pertemuan pimpinan, dan berbagai cara lainnya yang tujuannya mengeluarkan keuangan Negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain; yang sampai sekarang masih tetap dilakukan oleh Pemerintah tingkat kabupaten dengan berbagai eleman yang setia terhadap kejahatan itu terus dilakukan.

 Seharusnya, tindakan Tito Karnavian yang tidak merubah Permendagri diikuti dengan sebagai pejabat Kementerian Dalam Negeri, pejabat pada tingkat provinsi dan pejabat pada tingkat kabupaten, sudah menjadi jalan masuk bagi KPK untuk melakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan negera yang sudah benar-benar nyata, demikian penegasan Semuel Waileruny. (boy)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru