Direktur Amnesty Internasional: Terdakwa Pengibaran Bendera RMS Harus Diputus Tidak Bersalah

harianmerahputih.id
Advokat Semuel Waileruny (kanan) dan Antonius.

MALUKU|MERAHPUTIH- Kuasa Hukum kasus RMS di Pengadilan Negeri Masohi tetap berupaya membebaskan kliennya dari jeratan hukuman tidak pidana makar, dengan menghadirkan banyak berbagai ahli dengan berbagai keahlian yang dimiliki.

Salah satu ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Antonius adalah Direktur Amnesty Internasional Indonesia (Usman Hamid) sebagai ahli hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu

Dalam penjelasannya di bawah sumpah, Usman Hamid menjelaskan antara lain, perbuatan pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh Antonius sebagai protesnya terhadap pemasangan tanda-tanda batas Taman Nasional Manusela oleh Pemerintah, tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana makar.

Apalagi niat dan permulaan pelaksanaan untuk memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia ke tangan musuh, tidak dimiliki oleh Antonius.

Sebab, niat yang dimiliki oleh Antonius adalah sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah karena memasang tanda-tanda batas Taman Nasional Manusela.

Pemasangan di dusun-dusun tanaman umur panjang milik masyarakat adat Piliyana, dan kegiatan pemasangan tanda-tanda batas Tanam Nasional Manusela tersebut tanda permisi, yakni tanpa permisi kepada Pemerintah Negeri Piliyana.

Tanpa permisi kepada tua-tua adat masyarakat negeri tersebut yang statusnya dan wilayah penuanannya dilindungi oleh hukum, dalam hal ini dilindungi oleh Hukum Internasional maupun dilindungi oleh hukum nasional setingkat konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai ketentuan Undang-undang di bawah konstitusi.

“Jadi bila niat Antonius mengibarkan bendera RMS bukan untuk memisahkan sebagian atas seluruh wilayah Negara jatuh ke tangan musuh, namun niatnya sebagai protes kepada Pemerintah, seharusnya Terdakwa Antonius tidak boleh diproses hukum. Namun oleh karena kasusnya sudah ke Pengadilan, patut bila Jaksa Penuntut Umum menarik dakwaannya dan menutup kasusnya, atau Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya nanti menyatakan Terdakwa Antonius bebas dari segala dakwaan atau bebas dari sebagala tututan hukum,” ungkap Usman Hamid.

Ia menambahkan, Majleis Hakim mesti memutuskan agar Terdakwa Antonius diputuskan tidak bersalah atas perbuatan yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Usman Hamid juga menjelaskan, “Jangankan karena rasa nasionalisme yang berlebihan lalu melakukan kesalahan dengan cara menghukum orang yang tidak bersalah. Terhadap para pengibar bendera RMS yang niat mereka nyata-nyata untuk memperjuangkan RMS seharusnya tidak boleh dihukum apalagi terhadap diri Antonius yang mengibarkan bendera RMS hanya dengan niat untuk memprotes perbuatan Pemerintah sedemikian yang dialami oleh masyarakat adat Negeri Piliyana,” tegasnya.

Usman Hamid menamabhkan bahwa, Amnesty Internasional telah menyampaikan keberatan atas diadilinya orang-orang Maluku karena alasan pengibaran bendera RMS atau Benang Raja.

“Karena itu masih merupakan bagian dari hak mereka untuk menjalankan hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai. Amnesty International tidak mengambil sikap apapun mengenai posisi politik propinsi mana pun di Indonesia, namun kami meyakini, hak atas kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mengadvokasi penentuan nasib sendiri, kemerdekaan ataupun permasalahan politik lainnya, yang dilakukan dengan cara damai, haruslah dilindungi,” terangnya.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi telah secara jelas dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia di tahun 2005, serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Instrumen ini mengikat seluruh negara yang meratifikasi, tanpa terkecuali Indonesia.

Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku

Ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.

Indonesia sebagai salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta anggota non-permanen Dewan Keamanan PBB memiliki mandat untuk memberikan contoh dalam pemenuhan komitmen untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan bereskrpesi dan berpendapat, yang telah dijamin perlindungannya dalam instrumen hak asasi manusia internasional maupun nasional.

Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berekspesi dan berpendapat, dan ekspresi politik dijamin pelaksanaannya di dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), yang menyatakan

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas,” urainya.

Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi juga telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang menyatakan

 “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya,” paparnya. Dalam Komentar Umum No. 34, sebagai tafsir otoritatif terhadap Pasal 19 ICCPR, Komite Hak Asasi Manusia PBB (UN Human Rights Committee) menjelaskan bahwa

“Kebebasan meyakini suatu opini tentang suatu pandangan politik, moral, atau religiositas tidak dapat dibatasi oleh ketentuan hukum apa pun dan pengurangan atau pembatasan hak beropini ini dalam bentuk pelecehan, intimidasi, atau stigmatisasi seseorang, termasuk penangkapan, percobaan penahanan, atau pemenjaraan karena alasan keyakinan yang mereka pegang, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dari ICCPR,” terangnya.

Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua

Kebebasan bereskpresi dan berpendapat serta ekspresi politik juga merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Negara dan secara tegas disampaikan di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan,

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat memang terdapat limitasi tertentu yang harus diperhatikan, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” jlentrehnya.

Menyangkut kedudukan masyarakat adat yang dilindungi oleh hukum sehingga tidak boleh diperlakukan sebagaimana oleh Pemerintah terhadap petuanan adat Negeri Piliyana, Usman Hamid mengungkapkan berbagai ketentuan hukum Internasional maupun ketentuan hukum masional sebagai sandarannya.

Usman Hamid mengharapkan agar Pengadilan tidak menghukum Antonius atas perbuatan pengibaran bendera Benang Raja oleh karena perbuatannya tidak memenuhi unsur-unsur makar sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 106 KUHPidana, juga bila ternyata Antonius tetap dituntut untuk dihukum, maka Antonius dapat melaporkan tentang praktek ketidakadilan pelaksanaan hukum di Indonesia yang sarananya telah disiapkan oleh hukum nasional Indonesia maupun hukum Internasional.

Untuk hal ini Waileruny berpendapat bahwa bila Pengadilan tetap menghukum Antonius, sama saja dengan Pengadilan mendesak Kusa Hukum Antonius agar mempermasalahkannya sehingga dunia internasional akan meenilai tentang pelaksanaan hukum di Indonesia yang sangat adil atau sangat tidak adil.

Untuk itu Waileruny mengharapkan agar permasalahannya ditutup saja dengan cara putusan Pengadilan menyatakan Antonius tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.(boy)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru