MERAHPUTIH I JAKARTA - Menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, pemerintah menegaskan bahwa syarat istitha’ah kesehatan menjadi tahapan wajib yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji. Pemeriksaan kesehatan ini harus dilalui terlebih dahulu sebelum calon jemaah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota dan Pelunasan Bipih Reguler. Regulasi tersebut menggarisbawahi bahwa aspek kesehatan menjadi syarat mutlak bagi setiap calon jemaah haji reguler.
Baca juga: Menhaj RI Tekankan Integritas Layanan Jelang Penyelenggaraan Haji 2026
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, dr. Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan bahwa istitha’ah kesehatan mengacu pada tiga aspek utama, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2018.
“Pertama, kemampuan fisik dan mental untuk menjalani rangkaian ibadah haji. Kedua, adanya kondisi kesehatan tertentu yang menjadi uzur syar’i. Ketiga, wewenang pemerintah untuk menunda keberangkatan berdasarkan pertimbangan medis dan syariat,” ujar Liliek dalam pelatihan daring Tim Kesehatan Haji Kloter dan PPIH Bidang Kesehatan, Rabu (9/4).
Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia
Ia menegaskan, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan untuk menilai kesiapan calon jemaah, meliputi kondisi fisik, mental, kognitif, serta kemampuan dalam aktivitas sehari-hari. Bagi mereka yang mengalami kondisi kesehatan berat atau kronis, seperti penyakit menahun atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan ibadah haji.
Kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat standar kesehatan bagi jemaah yang hendak memasuki wilayahnya. Saudi mewajibkan jemaah bebas dari kondisi medis yang bisa mengganggu kelancaran ibadah.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah
Adapun beberapa kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan antara lain:
- Gagal ginjal yang memerlukan dialisis rutin,
- Penyakit jantung dengan gejala ringan sekalipun,
- Gangguan paru kronis dengan kebutuhan oksigen tambahan,
- Sirosis hati,
- Gangguan neurologis berat,
- Demensia,
- Kehamilan,
- Penyakit menular aktif,
- Kanker dalam masa pengobatan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun ini bisa berjalan lebih tertib, aman, dan memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar dalam kondisi siap secara fisik dan mental untuk menjalankan ibadah di tanah suci. (red)
Editor : prass prasetyo