MERAHPUTIH I SURABAYA – Munculnya polemik pasca persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 kembali memantik perdebatan publik. Terutama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (02/02).
Dalam persidangan tersebut, kesaksian Kusnadi (alm) selaku Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 yang tertuang dalam BAP penyidik KPK menyebut adanya dugaan penerimaan fee atau ijon dana hibah oleh sejumlah pihak, termasuk nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Total uang yang disebutkan dalam BAP tersebut mencapai Rp1,982 miliar.
Baca juga: Khofifah Tegaskan Jatim Siap Kawal Program Prioritas Presiden
Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak turut tercantum dalam BAP, dengan keterangan dugaan penerimaan hingga 30 persen dari pengajuan hibah. Selain itu, Sekretaris Daerah Jawa Timur dari beberapa periode, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, hingga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim juga disebut menerima bagian dengan persentase tertentu.
Penyebutan nama-nama tersebut sontak menimbulkan kegaduhan, terutama di ruang publik dan media sosial. Berbagai opini berkembang liar, bahkan cenderung membangun kesimpulan prematur sebelum proses hukum berjalan tuntas.
Menanggapi polemik tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan sikap tegas. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya masih sangat meyakini Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, termasuk jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim, tidak terlibat satu sen pun dalam praktik korupsi dana hibah tersebut.
Menurut Heru, publik perlu memahami secara jernih posisi hukum dari sebuah BAP. Ia menekankan bahwa pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang dituangkan dalam BAP penyidik KPK dilakukan tanpa sumpah, serta berbasis pada narasi subjektif saksi yang masih harus diuji kebenaran dan kekuatan pembuktiannya di persidangan.
“Redaksional dalam BAP itu bukan putusan, bukan pula kebenaran formil. Ia masih membutuhkan pembuktian di ruang sidang. Apalagi, saksi yang memberikan keterangan tersebut, yakni Kusnadi, telah meninggal dunia,” ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (3/2).
Heru menilai, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, pembuktian formil merupakan tahapan krusial. Kesaksian harus diuji melalui pemeriksaan langsung di persidangan, di bawah sumpah, serta dapat dikonfrontir oleh pihak-pihak terkait.
“Dalam konteks ini, pembuktian formil atas keterangan Kusnadi praktis tidak mungkin dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah wafat. Maka, tidak tepat jika BAP tersebut dijadikan dasar pembenaran seolah-olah telah terjadi penerimaan fee ijon oleh Gubernur dan Wakil Gubernur,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya uraian kronologis yang jelas terkait dugaan aliran dana tersebut. Mulai dari di mana uang diterima, siapa yang menyerahkan, kapan peristiwa terjadi, hingga bukti pendukung lainnya, menurut Heru, belum tergambar secara terang.
Baca juga: Khofifah: Pesantren Pilar Pembentuk Generasi Qur’ani Berakhlak
“Masih gelap semua. Tidak ada detail peristiwa yang bisa diuji secara objektif. Jadi kalau kemudian berkembang narasi seakan-akan itu sudah fakta hukum, menurut saya itu berlebihan,” ujarnya.
Terkait pernyataan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus L., yang meminta KPK memanggil Gubernur Jawa Timur, Heru memandang hal tersebut sebagai bagian wajar dari proses persidangan.
Ia bahkan memastikan, apabila Gubernur Khofifah dipanggil secara resmi oleh JPU KPK sebagai saksi, maka yang bersangkutan akan hadir dan menghormati proses hukum.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya yakin Ibu Khofifah akan memenuhi panggilan tersebut. Tidak ada yang istimewa dari pemanggilan saksi dalam perkara Tipikor,” katanya.
Heru menilai, pemanggilan saksi tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penetapan bersalah. Menurutnya, hal itu justru merupakan mekanisme hukum untuk mengurai fakta secara objektif.
Baca juga: Jatim Jadi Lokomotif Talenta Digital Nasional, Hampir 20 Ribu SDM Siap Dicetak pada 2026
Lebih jauh, MAKI Jatim juga mengingatkan publik dan media sosial agar tidak terjebak pada framing negatif. Heru menekankan pentingnya literasi hukum dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang bersumber dari dokumen hukum yang belum diuji di persidangan.
“Harusnya diskursus publik itu educated. Jangan menggiring opini seakan-akan sudah ada kepastian hukum. Ini negara hukum, bukan negara asumsi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa jajaran OPD Pemprov Jatim tidak akan terlibat sebagai penerima fee ijon dana hibah. Menurutnya, OPD hanya berperan sebagai pelaksana teknis dan verifikator administratif, tanpa keterlibatan langsung dalam praktik korupsi.
Heru menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sikap MAKI Jatim bukanlah opini kosong. Ia menyebut, keyakinan tersebut didasarkan pada kajian dan penelusuran yang dilakukan oleh tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terhadap perjalanan dugaan korupsi dana hibah Jatim.
“Saya meyakini dua juta persen bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tidak terlibat. Ini berdasarkan kajian fakta, bukan asal bunyi. Catat itu,” pungkasnya.(dpr)
Editor : Redaksi