MERAPUTIH|KEPULAUANSULA –Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut) Razak Idrus menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dak Non fisik (TA) 2018 senilai Rp.3.158.450.000.
Pasalnya, sudah 17 orang dari petugas Keluarga Berencana (KB) di setiap Kecamatan diminta keterangan pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu, namun hingga hingga kini proses kelanjutannya seolah jalan di tempat.
Baca juga: MAKI Jatim Siap Bongkar Dugaan Potongan Dana Hibah Masjid dan Pesantren ke KPK
Direktur LSM HCW Malut Razak Idrus, mendesak agar Kejari Kepulauan Sula segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan secara ‘berjamaah’ itu.
Ia menambahkan, desakan penuntasan penanganan kasus korupsi anggaran bantuan biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dak Non fisik (TA) 2018 itu sudah sering terdengar. “Akan tetapi, pihak Kejari Kepulauan Sula seolah tak bergeming. Ini ada apa?,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Sita Alphard dan Empat Ponsel dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Selain HCW Malut, desakan muncul dari Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HMPS) Armin Soamole. Ia menilai, seharusnya pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Kepulauan Sula, proaktif dalam menangani kasus tersebut
“Pihak penegak hukum, sebaiknya tidak hanya menunggu bola, tapi harus jemput bola dalam menangani perkara korupsi, khususnya kasus dugaan korupsi anggaran bantuan biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dak Non fisik (TA) 2018 itu,” ucap Armin.
Baca juga: KPK Bekuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, Terseret Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Jika tidak, lanjutnya, kasus ini menjadi bola liar dan bahan perbincangan di masyarakat. “Jangan sampai ada cibiran miring dari kalangan masyarakat tentang instusi penegak hukum, khususnya Kejari Kepulauan Sula, “Apalagi saat itu sudah ada 17 orang petugas Keluarga Berencana (KB) di setiap Kecamatan telah dipanggil dan dimintai keterangannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Romoulus Haholongan saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/5) mengatakan bahwa, kasus tersebut masih dalam prosesnya. (cho/ono)
Editor : Eko Yudiono