Pemprov Jatim Terima 20 Pengaduan THR, Khofifah Pastikan Posko Layanan Berjalan Optimal

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/3), untuk memastikan layanan pengaduan dan konsultasi pekerja menjelang Idul Fitri berjalan optimal.

Dalam pemantauan tersebut, tercatat sebanyak 20 laporan pengaduan THR masuk ke posko pusat Disnakertrans Jatim. Selain itu, terdapat 20 pekerja yang memanfaatkan layanan konsultasi terkait hak pembayaran THR.

Baca juga: PKS Jatim Bidik Dua Digit Suara pada Pemilu 2029, Siapkan Strategi Hadapi Peta Politik Baru

“Di posko pusat ini yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” ujar Khofifah.

Pemprov Jatim bersama Disnakertrans juga telah mengoordinasikan sebanyak 54 Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Posko tersebut dibentuk sebagai sarana pelayanan bagi pekerja maupun perusahaan apabila muncul persoalan terkait pembayaran THR.

Selain menerima pengaduan, posko juga difungsikan sebagai ruang komunikasi, konsultasi, hingga mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Khofifah menegaskan, layanan posko THR rutin dihadirkan setiap menjelang Lebaran guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta membantu penyelesaian persoalan yang mungkin muncul.

Baca juga: PKS Jatim Tegaskan Dukungan untuk Kemerdekaan Palestina

“Jika ada hal yang harus dikomunikasikan, dimediasi, dan diupayakan solusinya, maka Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga memantau kondisi posko di sejumlah daerah melalui pertemuan virtual, di antaranya di Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta wilayah Malang Raya. Dari laporan yang diterima, pengaduan THR di daerah masih nihil, sementara konsultasi tercatat satu laporan di Malang Raya.

Ia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.

Baca juga: BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah II, Evaluasi Standar Operasional Program MBG

Khofifah berharap perusahaan yang belum menyalurkan THR dapat menyelesaikan kewajiban tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru