MERAHPUTIH I JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menegakkan standar operasional prosedur (SOP) secara lebih ketat di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga di tengah perluasan jangkauan program nasional tersebut.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari luasnya distribusi, tetapi juga dari kualitas makanan dan layanan yang diterima masyarakat.
Baca juga: Tak Tepat Sasaran, MBG Bisa Kehilangan Makna: Peringatan Ning Lia
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, hingga kini masih terdapat ratusan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya. Dari total 1.030 unit SPPG, sebanyak 760 di antaranya masih menjalani proses evaluasi dan perbaikan.
“Presiden menegaskan, SPPG yang belum memenuhi standar harus dihentikan sementara hingga dilakukan pembenahan menyeluruh. Ini penting agar kualitas layanan MBG tetap optimal,” ujar Dadan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/3).
Baca juga: Satgas MBG Jatim Apresiasi Ketegasan BGN Terkait SPPG yang Disuspensi
Menurutnya, sejumlah kendala teknis menjadi alasan utama penghentian sementara tersebut. Di antaranya belum terpenuhinya Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta ketidaksesuaian porsi makanan dengan standar gizi yang ditetapkan.
Tak hanya itu, BGN juga menyoroti penyajian menu selama bulan Ramadhan yang dinilai terlalu sederhana. Kondisi tersebut sempat memicu persepsi kurang baik dari masyarakat terhadap program MBG, sehingga menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan ke depan.
Baca juga: BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah II, Evaluasi Standar Operasional Program MBG
BGN menegaskan, program MBG harus mengedepankan penyajian makanan segar dengan komposisi gizi seimbang sesuai kebutuhan penerima manfaat. Karena itu, proses pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui pengetatan standar ini, BGN berharap seluruh SPPG yang saat ini dihentikan sementara dapat segera kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik, aman, dan sesuai ketentuan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan status gizi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional.(pps)
Editor : Redaksi