MERAHPUTIH I JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Indonesia Timur menghadapi tantangan serius. Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG resmi dihentikan sementara operasionalnya mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi standar dasar yang ditetapkan, terutama terkait aspek sanitasi dan pengelolaan limbah.
Baca juga: BGN Perketat Standar MBG, Ratusan SPPG Masih Disetop Sementara
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini menyasar SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“SPPG yang belum memenuhi dua syarat utama tersebut kami hentikan sementara mulai 1 April 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Rudi, keberadaan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi indikator utama kelayakan operasional dapur MBG. Kedua aspek ini dinilai krusial untuk menjamin keamanan pangan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Ia menegaskan, program MBG yang menyasar masyarakat luas, khususnya kelompok rentan, tidak boleh mengabaikan standar kesehatan. “Kami ingin memastikan makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi, dan prosesnya tidak menimbulkan dampak lingkungan,” tegasnya.
BGN sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas akhir yang ditentukan, masih ditemukan ratusan dapur yang belum mengurus sertifikasi higiene sanitasi maupun membangun sistem pengolahan limbah.
Baca juga: Tak Tepat Sasaran, MBG Bisa Kehilangan Makna: Peringatan Ning Lia
Kondisi ini membuat BGN mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara operasional, sembari mendorong percepatan pemenuhan standar oleh masing-masing pengelola SPPG.
Rudi memastikan, penghentian ini bersifat sementara. SPPG yang telah melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang dari BGN.
“Kami terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Jika sudah memenuhi ketentuan, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi,” jelasnya.
Baca juga: Satgas MBG Jatim Apresiasi Ketegasan BGN Terkait SPPG yang Disuspensi
Langkah ini, lanjut Rudi, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelaksanaan program MBG agar tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.
Di sisi lain, penghentian ini juga menjadi peringatan bagi pengelola SPPG agar lebih serius dalam memenuhi regulasi yang telah ditetapkan. Dengan begitu, program strategis nasional ini diharapkan dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan aspek kesehatan masyarakat.
BGN menargetkan seluruh dapur MBG di Indonesia dapat memenuhi standar yang berlaku, sehingga distribusi makanan bergizi kepada masyarakat tetap berlangsung aman, higienis, dan berkelanjutan.(red)
Editor : Redaksi