MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemilu seharusnya menjadi perayaan tertinggi demokrasi. Di sanalah suara rakyat menemukan maknanya, dan kekuasaan memperoleh legitimasi. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan ironi yang sulit dibantah: pemilu tetap berlangsung meriah, tetapi kepercayaan publik justru perlahan terkikis. Masalahnya bukan pada mekanisme, melainkan pada sesuatu yang lebih mendasar, etika yang terus dilanggar oleh mereka yang diberi mandat menjaga keadilan.
Jika penyelenggara pemilu kehilangan integritas, maka seluruh proses demokrasi kehilangan maknanya. Pemilu bukan lagi ruang kedaulatan rakyat, melainkan arena yang rawan dimanipulasi. Di titik inilah, isu “Etika dan Keadilan Pemilu” menjadi bukan sekadar tema diskusi, tetapi persoalan mendesak yang menentukan masa depan Indonesia.
Baca juga: 59 Tahun BULOG: Mengawal Pangan, Menjaga Masa Depan Bangsa
Data yang ada menunjukkan situasi yang tidak bisa dianggap remeh. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah aduan pelanggaran etik sepanjang Pemilu 2024. Tercatat sekitar 756 hingga 765 pengaduan masuk, meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran 500-an laporan. Bahkan, sepanjang 2024, hampir 790 pengaduan tercatat, dengan puluhan penyelenggara berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tetap.
Tren ini tidak berhenti. Pada 2025, DKPP memutus 198 perkara yang melibatkan sekitar 950 penyelenggara pemilu. Rinciannya menunjukkan bahwa pelanggaran etik bukan fenomena kecil: ratusan teguran tertulis, puluhan peringatan keras, hingga puluhan pemberhentian tetap dijatuhkan. Lebih mengkhawatirkan, pelanggaran terjadi di hampir seluruh tahapan pemilu, mulai dari penyusunan data pemilih, pencalonan, kampanye, hingga penghitungan suara.
Angka-angka ini menegaskan satu hal: pelanggaran etik bukan lagi insiden sporadis, melainkan pola yang berulang.
Dalam praktiknya, berbagai persoalan yang muncul di masyarakat memperlihatkan bagaimana etika sering kali diabaikan. Salah satu yang paling klasik adalah persoalan data pemilih. Kasus pemilih ganda, data fiktif, hingga warga yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar masih kerap ditemukan. Sekilas, ini tampak seperti kesalahan administratif. Namun, dalam banyak kasus, persoalan ini membuka celah bagi manipulasi suara yang sistematis.
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah netralitas penyelenggara. Dalam beberapa kasus, ditemukan adanya kedekatan antara penyelenggara dengan peserta pemilu tertentu. Kedekatan ini tidak selalu terlihat secara kasat mata, tetapi berdampak besar pada pengambilan keputusan. Mulai dari penetapan daftar calon, distribusi logistik, hingga proses rekapitulasi suara, semuanya berpotensi terpengaruh. Ketika wasit tidak lagi netral, maka hasil pertandingan sudah bisa ditebak sejak awal.
Di sisi lain, praktik politik uang masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Fenomena ini bahkan cenderung dianggap sebagai “tradisi” yang sulit dihapus. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika penyelenggara pemilu tidak mengambil tindakan tegas, atau bahkan terkesan membiarkan. Dalam perspektif etik, pembiaran terhadap pelanggaran adalah bentuk pelanggaran itu sendiri. Demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan berubah menjadi transaksi yang mereduksi suara rakyat menjadi sekadar komoditas.
Tidak hanya itu, sejumlah kasus juga menunjukkan adanya pelanggaran etik yang berkaitan dengan integritas pribadi penyelenggara. Perilaku yang tidak mencerminkan profesionalitas, bahkan yang melanggar norma sosial, turut mencoreng kepercayaan publik. Hal ini menegaskan bahwa integritas jabatan tidak dapat dipisahkan dari integritas pribadi. Ketika individu yang memegang peran strategis dalam pemilu tidak mampu menjaga etikanya, maka dampaknya meluas pada legitimasi sistem secara keseluruhan.
Persoalan utama yang muncul bukanlah kekurangan aturan. Indonesia memiliki regulasi pemilu yang relatif lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) juga telah dirumuskan secara jelas sebagai pedoman perilaku. Namun, persoalan terletak pada implementasi. Etika sering kali dipandang sebagai pelengkap, bukan sebagai fondasi utama.
Dalam konteks ini, peran DKPP menjadi sangat penting. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai penegak kode etik, tetapi juga sebagai penjaga moral demokrasi. Melalui mekanisme sidang terbuka, DKPP memberikan ruang bagi publik untuk melihat secara langsung proses penegakan etik. Putusannya yang bersifat final dan mengikat menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggara pemilu.
Baca juga: Gelombang Pensiun Guru Mengguncang, Pemprov Jatim Siapkan Rekrutmen ASN Besar-Besaran 2026
Namun, penegakan etik tidak bisa hanya bersifat reaktif. Selama pelanggaran terus berulang, maka penindakan saja tidak cukup. Diperlukan upaya pencegahan yang lebih sistematis, termasuk penguatan integritas sejak awal, peningkatan pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat.
Pengamat komunikasi dan sosial-politik Suko Widodo menegaskan bahwa persoalan etika dalam pemilu tidak bisa dipisahkan dari kualitas demokrasi secara keseluruhan. Ia menyatakan, “Pemilu bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal kepercayaan. Ketika etika diabaikan, yang runtuh bukan hanya proses, tetapi legitimasi hasilnya.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa krisis etika dalam pemilu memiliki dampak yang jauh lebih luas. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilu, maka hasilnya pun akan dipertanyakan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu apatisme politik, menurunkan partisipasi, bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Di sisi lain, masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting. Pemilu yang jujur dan adil tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada partisipasi publik. Kesadaran untuk melaporkan pelanggaran, mengawasi proses, dan menolak praktik politik uang menjadi kunci dalam menjaga integritas pemilu. Diam terhadap pelanggaran pada dasarnya adalah bentuk pembiaran yang memperkuat praktik tidak etis.
Pemilu yang berintegritas adalah syarat utama bagi terciptanya pemerintahan yang legitimate. Tanpa kejujuran dan keadilan, hasil pemilu hanya akan melahirkan pemimpin yang lemah secara legitimasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam kebijakan publik, tetapi juga dalam stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap negara.
Sebaliknya, pemilu yang jujur dan adil akan melahirkan pemimpin yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat. Ini menjadi modal penting dalam membangun Indonesia yang lebih demokratis, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, penegakan etika tidak boleh dianggap sebagai hal sekunder. Ia adalah fondasi utama yang menentukan kualitas demokrasi.
Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh dalam satu waktu. Ia melemah secara perlahan, setiap kali etika dilanggar dan dibiarkan. Setiap manipulasi data, setiap keberpihakan, dan setiap pembiaran terhadap pelanggaran adalah langkah kecil menuju krisis yang lebih besar.
Pertanyaannya bukan lagi apakah pemilu Indonesia bermasalah. Data dan fakta telah menjawabnya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah ada keberanian kolektif untuk memperbaikinya.
Jika etika terus diabaikan, maka keadilan akan menjadi ilusi. Dan ketika keadilan hilang, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi oleh bagaimana proses itu dijalankan.
Di titik inilah, pemilu jujur dan adil bukan lagi sekadar harapan. Ia adalah keharusan.(pps)
Editor : Redaksi