ESDM Jatim Siapkan Platform Digital, Perizinan Tambang Ditarget Lebih Cepat dan Transparan

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus melakukan pembenahan tata kelola perizinan sektor pertambangan. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pengembangan platform digital khusus yang diharapkan mampu mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan bagi pelaku usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat sistem pelayanan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Baca juga: Khofifah Pastikan SPMB di Ngawi Berjalan Tertib, Tanpa Antrean Menumpuk

“Dinas ESDM Jawa Timur sebagai sektor utama yang diberikan kewenangan dalam pemberian perizinan pertambangan MBLB berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui integrasi sistem pelayanan berbasis digital,” ujar Aftabuddin didampingi Plt Kepala Bidang Pertambangan Rendy Herdijanto di Surabaya, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, berbagai perbaikan telah dilakukan untuk menciptakan tata kelola perizinan yang lebih profesional, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami telah melakukan perbaikan untuk tata kelola perizinan pertambangan agar lebih baik dan transparan,” katanya.

Aftabuddin menjelaskan, platform yang saat ini sedang dikembangkan akan menjadi sarana pendukung dalam proses perizinan pertambangan. Kehadiran sistem tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pengurusan, menekan biaya administrasi, serta memberikan kepastian bagi pemohon dalam memantau perkembangan izin yang diajukan.

“Kami sedang mengembangkan platform khusus untuk proses perizinan pertambangan. Sistem ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, khususnya dalam hal efisiensi waktu, pengurangan biaya, serta peningkatan transparansi pemrosesan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kabid Pertambangan ESDM Jatim, Rendy Herdijanto, mengakui bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pengurusan izin tambang. Meski pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS), praktik di lapangan menunjukkan masih banyak tahapan yang dianggap rumit oleh pelaku usaha.

Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah banyaknya dokumen pendukung yang harus dipenuhi dan melibatkan berbagai instansi dengan mekanisme serta standar operasional yang berbeda-beda.

Baca juga: Jejak Karya Menggapai Asa, SMPN 35 Surabaya Lepas 323 Siswa Kelas IX dengan Kelulusan 100 Persen

“Tidak sedikit pelaku usaha mengeluhkan proses yang masih berbelit. Hal tersebut disebabkan kompleksitas dokumen pendukung yang menjadi persyaratan perizinan dan melibatkan lintas instansi dengan standar operasional masing-masing yang sebagian besar masih diverifikasi secara manual,” ungkap Rendy.

Karena itu, ia menilai transformasi digital harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh lembaga yang terlibat dalam proses perizinan pertambangan. Langkah tersebut dinilai penting agar tujuan sistem OSS untuk menghadirkan layanan cepat dan transparan dapat benar-benar terwujud.

“Seluruh instansi pemerintahan yang terlibat dalam perizinan pertambangan perlu melakukan akselerasi transformasi dari birokrasi konvensional menuju birokrasi digital atau e-government,” tegasnya.

Rendy menambahkan, ESDM Jatim akan mengintegrasikan sistem yang sedang dikembangkan dengan OSS agar proses layanan semakin efektif. Kolaborasi tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan perizinan usaha dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dengan dukungan perangkat digital OSS untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca juga: Khofifah Salurkan Bantuan Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi, Perkuat Daya Beli dan Ekonomi Desa

“Tujuan pemerintah menerapkan Sistem OSS adalah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, terutama terkait proses bisnis dan jaminan kualitas layanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sektor pertambangan MBLB masuk dalam kategori usaha berisiko tinggi karena memiliki potensi dampak terhadap keselamatan manusia, kesehatan, dan lingkungan. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Lebih jauh, pemerintah kini tidak hanya menekankan aspek kepemilikan izin semata, tetapi juga mengedepankan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan sesuai tingkat risiko usaha yang dijalankan.

“Pemerintah melalui Sistem OSS tidak hanya menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus berizin, tetapi juga menggeser paradigma menuju pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan sesuai tingkat risiko yang dihasilkan. Sistem OSS hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus mempercepat penerbitan izin,” pungkasnya.(pps)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru