MERAHPUTIH I JAKARTA– Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari internal Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI merupakan anggota Polri aktif yang diperbantukan di BGN. Sebelumnya ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Baca juga: Kejagung Perpanjang Penahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
"Telah kami tetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis.
Menurut penyidik, LMI memiliki peran strategis dalam praktik yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi pengadaan sarana pendukung Program MBG.
Penyidik mengungkapkan, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk perusahaan yang kemudian dijadikan kendaraan bisnis dalam pengadaan food tray atau wadah makanan yang diwajibkan bagi calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perusahaan tersebut diduga telah diarahkan menjual food tray dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Harga tersebut, menurut Kejagung, bukan hanya mencakup biaya pengadaan barang, tetapi juga telah disisipkan sejumlah fee yang diperuntukkan bagi tersangka.
"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.
Penyidik menilai mekanisme tersebut memperlihatkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan mitra pelaksana Program MBG.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum menetapkan LMI, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain.
Baca juga: Lia Istifhama: Program MBG Harus Utamakan Higienitas dan Pengawasan Ketat
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dengan penetapan LMI, penyidik menilai konstruksi perkara kini semakin mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat internal BGN dalam mengatur tata kelola program sejak tahap penunjukan mitra hingga pengadaan barang.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.(red)
Editor : Redaksi