MERAHPUTIH I JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). Dalam persidangan tersebut, terdakwa secara tegas menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan memilih menghadapi proses hukum hingga tuntas.
Sikap tersebut disampaikan Dokter Tifa setelah majelis hakim memberikan penjelasan mengenai peluang penyelesaian damai sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat sebagian dakwaan yang dikenakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengupayakan perdamaian dengan pihak yang merasa dirugikan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim menerangkan bahwa sejumlah pasal yang didakwakan membuka kemungkinan ditempuhnya penyelesaian melalui restorative justice. Selain itu, majelis juga menanyakan sikap terdakwa apakah akan mengakui dakwaan atau justru mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar hakim dalam persidangan.
Majelis kemudian memberikan kesempatan kepada Dokter Tifa untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan sikap resmi di hadapan pengadilan.
Setelah berkonsultasi, Dokter Tifa menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk tidak mengambil jalur damai.
"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," ujar Tifa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, ia juga memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk melawan dakwaan yang diajukan jaksa.
"Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," lanjutnya.
Mendengar sikap terdakwa tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan sesuai agenda berikutnya. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (9/7) mendatang dengan agenda lanjutan sesuai tahapan pemeriksaan perkara.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Baca juga: Prabowo Subianto Sambangi Jokowi di Solo, Lanjut Hadiri Kongres PSI dan Sampaikan Sambutan
Pada dakwaan pertama, jaksa mengajukan dakwaan primair berdasarkan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyusun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Tifa didakwa secara primair berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair kedua, jaksa mencantumkan beberapa alternatif pasal, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP, atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta alternatif lainnya yang juga mengacu pada ketentuan dalam UU ITE.
Jaksa menilai rangkaian perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut, sehingga perkara dibawa ke persidangan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.(red)
Editor : Redaksi