MERAHPUTIH I SIDOARJO — Bangunan sarana olahraga Padel Sport di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, mendadak menuai polemik panas. Selain dinilai menyalahi tata ruang permukiman, proyek bangunan mewah tersebut disinyalir berdiri tanpa izin pengelola perumahan serta nekat menyerobot Fasilitas Umum (Fasum) milik warga.
Atas temuan mendasar ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Jawa Timur bersiap melayangkan surat desakan resmi kepada pengelola perumahan dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera menerbitkan rekomendasi penutupan hingga pembongkaran total.
Baca juga: PII Jatim Siapkan Langkah Strategis, Perkuat Peran 2.500 Insinyur Dukung Pembangunan Daerah
Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Satriyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran mendalam Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta Investigasi MAKI Jatim, lokasi yang berdiri bangunan padel milik seorang warga berinisial E tersebut mulanya merupakan area kandang kuda. Bangunan itu kemudian dibongkar dan disulap menjadi lapangan olahraga bernilai komersial.
Padahal, secara regulasi, olahraga padel yang kian digandrungi kalangan menengah ke atas ini berada di zona komersial, bukan di tengah-tengah lingkungan hunian warga yang telah berdiri puluhan tahun tersebut.
Baca juga: Khofifah Ajak UMKM Jatim Bidik Pasar Halal Global Lewat Diaspora di Hong Kong
"Giat pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang kami lakukan ke salah satu Kepala Bidang berinisial Y di Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo menemukan fakta mengejutkan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan secara resmi oleh dinas peruntukannya adalah untuk bangunan hunian, bukan untuk tempat olahraga komersial seperti Padel Sport," tegas Heru.
Sisi lain yang tak kalah krusial, pengelola Perumahan Permata Juanda (PT Surya Inti Permata Juanda) mengaku sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan fasilitas tersebut. Bahkan, orang kepercayaan pemilik PT Surya Inti Permata Juanda menyebut pengelola awalnya memergoki pembangunan itu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tak berhenti di situ, investigasi MAKI Jatim juga mendapati indikasi penyerobotan lahan Fasum sepanjang 2 meter oleh pemilik bangunan padel. Lahan fasum tersebut semestinya menjadi hak warga perumahan yang kelak diserahterimakan pengelolaannya.
Baca juga: Misi Dagang Jatim di Hong Kong Bukukan Transaksi Rp12 Triliun
“Insya Allah Senin kami bersurat resmi ke PT Surya Inti Permata Juanda dan Dinas PUPRCK Sidoarjo. Kami mendesak kedua institusi mengeluarkan rekomendasi resmi penutupan dan pembongkaran. Jika rekomendasi itu tak keluar, patut diduga kuat telah terjadi praktik KKN antara oknum institusi dengan pemilik bangunan,” cetus Heru MAKI.
MAKI Jatim menegaskan, Bidang Hukum lembaga siap mendampingi dan menerima kuasa untuk memproses secara hukum pengembalian hak atas lahan fasum yang diserobot tersebut agar kembali ke fungsi aslinya demi kepentingan warga.(bas)
Editor : Redaksi