3.147 Calon Jamaah Haji Yogyakarta Gagal Berangkat ke Tanah Suci

harianmerahputih.id
Kepala Kanwil Kemenag, DIY, Edhi Gunawan (Foto: HMP/Daru)

MERAHPUTIH I YOGYAKARTA - ‎‎Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tentang pembatalan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020 menyebabkan 254 calon jemaah haji dari Kabupaten Kulon Progo gagal diberangkatkan ke tanah suci. Ratusan calon jamaah haji ini harus ditunda keberangkatannya pada tahun ke depan.

Kasi Pelayanan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Kabupaten Kulon Progo, Nur Rahmawan mengatakan dari 254 calon haji yang gagal diberangkatkan rencananya akan diberangkatkan dalam 2 tahap yakni tahap pertama sebanyak 221 calon jemaah haji, tahap kedua sebanyak 33 calon jemaah haji.

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan BPIH 2026, Pemerintah Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Haji

"Sudah ada tahapan rencana pemberangkatan namun semua dibatalkan karena tahun ini ditiadakan ibadah haji," kata Nur Rahmawan, Selasa (2/6).

Adanya pembatalan pemberangkatan calon haji tahun ini, hal tersebut sudah diketahui oleh para calon jemaah haji. Para calon jemaah haji juga telah diminta untuk melihat streaming dari Menteri Agama terkait penjelasan pembatalan ibadah haji tahun ini sehingga tidak saja mendapatkan keterangan dari Kemenag Kabupaten Kulon Progo.

"Semua informasi akan lengkap tidak saja yang disampaikan oleh Kemenag Kulon Progo namun juga penjelasan dari Menteri Agama," ucapnya.

Rahmawan menjelaskan jemaah yang ingin menjalankan ibadah haji membayar setoran awal Rp 25 juta untuk mendapatkan kursi. Sedangkan untuk pelunasan dilakukan sekitar 1 bulan sebelum keberangkatan ibadah haji dan rata-rata biaya haji dari Kulon Progo mencapai Rp 36 juta dengan masa tunggu sampai 27 tahun.

"Saya kira peniadaan ibadah haji tahun ini sangat dipahami calon jemaah haji dan tidak ada gejolak," terangnya.

Salah seorang jamaah haji, Anita Fajarianti mengatakan sudah 9 tahun menunggu untuk bisa menjalan ibadah haji bersama dengan suaminya. Seharusnya menjalankan ibadah haji tahun 2019 namun gagal dilakukan karena suaminya sedang sekolah dan menunda tahun 2020 ini.

"Ya kecewa sih kecewa. Namun penundaan ini jalan terbaik maka kita terima. Apalagi pandemi COVID-19 masih berlangsung," ujar salah satu ASN di Pemkab Kulon Progo ini.

Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia

Sementara, Kepala Kanwil Kemenag, DIY, Edhi Gunawan mengatakan jumlah calon haji tahun 2020 dari DIY mencapai 3.147 jemaah dan seluruhnya ditunda keberangkatan ibadah haji tahun 2020 ini mengacu pada Keputusan Kemenag RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441Hijriah/2020 Masehi.

"Untuk calon jamaah haji di DIY yang batal diberangkatkan mencapai 3.147 calon jemaah haji," ucapnya.

Edhi menjelaskan terkait status jemaah haji dan pengembalian setoran lunas Bipih maka jemaah haji yang telah melunasi Bipih menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 maka jemaah haji dapat mengjukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih, hal ini berlaku baik jemaah haji reguler dan khusus.

"Pembimbing haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIHU statusnya dibatalkan dan dapat diajukan kembali untuk tahun 2021 sesuai ketentuan perundangan. Bipih dikembalikan ke pemerintah daerah atau rekening pembimbing yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah

Selain itu Edhi juga mengatakan terkait kesehatan haji maka jemaah haji yang telah dinyatakan mampu (istitha'ah) pemeriksaan kesehatan haji untuk keberangkatan haji 2021 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Terkait perlengkapan jamaah dan PPIH yakni gelang identitas akan dipergunakan untuk keberangkatan haji tahun 2020, sementara jemaah haji yang sudah menerima bukan manasik, perlengkapan dari BPS Bipih tidak diberikan lagi untuk keberangkatan tahun 2021. Selain itu perlengkapan petugas PIH tahun 2020 akan dipergunakan untuk tahun 2021," ucapnya.

Edhi menambahkan untuk dokumen haji maka Kementerian Agama akan mengembalikan paspor kepada masing-masing jemaah haji, petugas haji daerah, pembimbing ibadah dari unsur KBIHU melalui Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota.

"Terkait visa mujamalah maka PIHK yang memberangkatkan jemaah haji dengan visa haji mujamalah dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuanperundang-undangan," terangnya.‎ (hdw/tji)

Editor : Tudji Martudji

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru