Kejagung Periksa Saksi Korupsi Dana Hibah KONI Pusat

harianmerahputih.id
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). ANTARA/Galih Pradipta/wsj.

MERAHPUTIH|JAKARTA-Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa puluhan saksi setiap harinya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kemenpora tahun anggaran 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mencatat ada sebanyak 22 saksi yang dimintai keterangan pada Rabu. Puluhan saksi itu terdiri dari 13 atlet KONI Pusat dan sembilan orang peserta rapat/ panitia kegiatan.

Baca juga: MAKI Jatim Siap Bongkar Dugaan Potongan Dana Hibah Masjid dan Pesantren ke KPK

"Pemeriksaan terhadap para saksi dibagi tiga gelombang," kata Hari, di Jakarta, Rabu.

Kepada penyidik, para saksi tersebut mengklarifikasi mengenai hal-hal yang mereka ketahui tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.

Baca juga: KPK Sita Alphard dan Empat Ponsel dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

"Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut," katanya.

Hari menegaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Baca juga: KPK Bekuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, Terseret Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(jek/ono)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru