Marak Unjuk Rasa, Kapolres Kesulitan Terapkan Maklumat Kapolri

harianmerahputih.id
Ratusan warga berkumpul di depan pintu Polres Kepulauan Sula, Senin (8/6).

MERAHPUTIH | KEPULAUAN SULA - Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) kesulitan menerapkan maklumat RI tentang larangan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Buktinya, unjuk rasa di daerah ini masih marak.

Pada Kamis (19/3/2020) Kapolri mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Poin ke 4 dalam maklumat Kapolri adalah larangan unjuk rasa di tengah pandemi covid-19. Kemudian poin ke- 5 tentang larangan tidak melakukan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Baca juga: Presiden Jokowi Segera Umumkan Transisi Pandemi ke Endemi pada Akhir Juni 2023

Sedangkan dari Pantauan Merah Putih, pada Senin (8/6) lalu, hampir ratusan warga berkumpul di depan rumah Kasatpol PP Hi Zaidun di Desa Fogi Waigoben Kecamatan Sanana. Mereka melihat Hi Zaidun menghalangi tenaga medis dan tim covid-19 yang hendak mengevakuasi keluarga terkonfirmasi positif covid-19. Meskipun terlihat banyak orang berkumpul, namun tidak ada langkah Polres untuk membubarkan.

Polres Kepsul kemudian berupaya memediasi masalah tersebut di Mapolres Kepsul. Setelah Hi Zaidun pergi menuju ke Polres, hampir ratusan warga juga ikut dan berkumpul di depan pintu Polres Kepulauan Sula. Namun lagi-lagi tidak ada tindakan pembubaran oleh pihak Polres.

Selanjutnya, pada Hari Rabu (10/6) kembali terjadi aksi unjuk rasa di lokasi karantina Desa Mangon, Kecamatan Sanana, serta depan Posko Gugus Tugas Covid-19. Aksi unjuk rasa diikuti  ratusan masa. Mereka juga tidak dibubarkan atau dihalangi oleh Polres Kepulauan Sula, bahkan terlihat pihak kepolisian juga ikut mengawal.

Baca juga: Gubernur Khofifah : Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Dalam Kondisi Sehat

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Muhammad Irvan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kamis (11/6), mengatakan Polri lebih mengutamakan pendekatan persuasif dari pada upaya paksa.

"Namun kita tidak akan menambah beban masyarakat yang sudah terbebani dengan covid-19 dengan tindakan hukum, karena akibat ketidakpahaman mereka," ungkap AKBP M. Irvan.

Baca juga: Ini Respons Gubernur Khofifah soal Larangan Buka Bersama untuk Pejabat

Dia menegaskan, aksi-aksi tersebut jelas bertentangan dengan maklumat Kapolri. Pihaknya pun tidak memberi izin untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Namun dengan pendekatan persuasif mereka dapat kita arahkan. Sehingga semua dapat berjalan dengan aman dan tertib dalam menyampaikan aspirasi mereka. Jika mereka bisa kita bubarkan dengan baik-baik, kenapa harus dengan upaya paksa," ucap orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. (cho/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru