KPK Ungkap Modus Korupsi Dana COVID-19 untuk Pilkada 2020

harianmerahputih.id
Ketua KPK Firli Bahuri

MERAH PUTIH | Jakarta - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mencium ada yang tidak beres dalam penggunaan anggaran penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Lembaga antirasuah ini melihat dana Covid-19 yang hampir Rp 700 triliun itu digunakan untuk kepentingan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Dana sebesar itu baru dari APBN 2020. Belum dari anggaran yang dikeluarkan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Adanya modus anggaran Covid-19 diselewengkan untuk kepentingan Pilkada itu diungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19, di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak," kata Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Ia menyatakan beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, KPK melihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi, padahal kasus di wilayahnya sedikit.

Selain itu, kata dia, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi. Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.

"Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," tuturnya.

KPK, lanjut Firli, juga mengucapkan banyak terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat bersama-sama KPK turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun aparatur pemerintah khususnya kepala daerah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah.

Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, ia mengatakan masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK.

Ia mengungkapkan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti lembaganya. "Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," pungkas dia. (jta/ara)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru