Mengapa Harga Rapid Test Masih Jadi Polemik?

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH|Surabaya – Praktik komersialisasi rapid test di tengah pandemi Covid-19 masih terjadi. Bahkan, disinyalir menjadi ajang bisnis rumah sakit (RS) dan klinik kesehatan. Buktinya, tarif rapid test masih mahal. Padahal Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan aturan harga tertinggi rapid test maksimal Rp 150 ribu. Sedang Ombudsman RI mencium adanya dugaan monopoli dengan mahalnya rapid test.

Di Surabaya, misalnya. Biaya rapid test mandiri di beberapa rumah sakit bisa dibilang masih mahal. Pasalnya, harga yang dipatok oleh rumah sakit yang melayani rapid test di kisaran Rp 325.000 - Rp 550.000. Bahkan ada yang di kisaran Rp 1 juta.

Hal itu diketahui dari bukti kuitansi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PHC Surabaya pada 13 Juli 2020. Terdapat kuitansi tertulis harga Rp 175 ribu dan Rp 325 ribu untuk biaya rapid test di rumah sakit milik Pelindo III itu. “Saya heran kok mahal ya, tapi mau gimana lagi soalnya lagi butuh,” cetus warga sambil menunjukkan kuitansi biaya rapid test.

Harian Merah Putih juga mendapat informasi bahwa harga rapid test yang tidak mengikuti aturan Kemenkes juga terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi Unair Surabaya. Salah satu pekerja di rumah sakit tersebut menyatakan bahwa biaya rapid test mandiri di Poli RSKI Unair sekitar Rp. 550 ribu.

"Setahu saya disini (RSKI Unair.red) biaya rapid test mandiri sekitar Rp. 550 ribu," kata pekerja tersebut melalui pesan Whatsapp kepada Harian Merah Putih, Minggu (19/7/2020).

Namun, tak berselang lama, petugas perempuan tersebut meralat informasi yang diberikanya itu. "Maaf pak, tadi saya salah dengar, ternyata biaya rapid test di RSKI Unair hanya Rp. 150 ribu," sebut dia.

Informasi lain menyebutkan RS Husada Utama menyediakan 3 layanan untuk tes COVID-19. Yakni, harga Rapid Test Drive Thru sebesar Rp 300 ribu, Rapid Tes on site Rp 400 ribu, dan PCR swab test drive thru dengan biaya Rp 2 juta. Begitu juga di RS Siloam. Tarif Drive Thru Rapid Test dan Rapid Test Prima ditetapkan Rp 489 ribu. Sedang Rapid Test Ultima Rp 1,79 juta dan Swab Test Rp 4,5 juta.

Harga tersebut jauh lebih mahal dari harga tertinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi ditetapkan biaya rapid test tertinggi Rp 150 ribu.

Padahal, warga yang bekerja di Surabaya, terutama pekerja luar kota wajib membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab tes negatif, saat hendak masuk ke Kota Pahlawan ini. Hal sama juga diterapkan karyawan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Ajang Bisnis RS

Menanggapi hal itu, dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Rudi Purwono menilai memang ada bisnis yang dilakukan Rumah Sakit/Klinik di balik penerapan harga rapid test di atas Rp 300 ribu. "Memang itu bisa dikatakan bisnis, sebab mereka (RS) kalau mau turunin harga tunggu keputusan dari manajemen. Sedangkan kalau naikin harga gak pakai nunggu, langsung aja dinaikin. Itu yang banyak terjadi di RS," ungkap Rudi kepada Harian Merah Putih, Minggu (19/07).

Padahal pemerintah menetapkan harga maksimal Rp 150.000. Seharusnya pihak RS/Klinik bisa mengikuti kebijakan tersebut agar tidak terkesan mengambil keuntungan lebih di saat masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. "Menteri Kesehatan Terawan (Terawan Agus Putranto, red) sudah kasih SE-nya, jadi semua harus ikut. Jangan sampai ini terkesan kesan untuk mendapat keuntungan yang lebih," papar Rudi.

Sepengetahuan dia, harga impor alat rapid test hanya US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000/US$). Maka, masih kata Rudi, pihak RS/Klinik seharusnya bisa menetapkan harga Rp 150.000. Dengan harga impor US$ 3 (Rp 45 ribu) untuk satu rapid test, ditambah ongkos lainnya, seharusnya harga rapid test di RS tak sampai Rp 350.000. Menurutnya Rp 150.000 sudah fair. Artinya harus dapat keuntungan nanti ada tenaga dokter dan penyediaan tempat dan lainnya. "Kita nggak bisa bilang impor US$ 3 terus dijual Rp 50.000 itu juga gak mungkin, tapi jangan Rp 350.000," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Chusnul Chotimah mengatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait batasan harga rapid test agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan harga rapid test yang tidak sama di rumah sakit atau laboratorium yang ada di Surabaya. "Menurut Saya yang menjadi alasan mengapa pemerintah mengeluarkan Surat Edaran tersebut yakni Pemerintah ingin memastikan masyarakat agar tidak dibuat bingung oleh variasi harga pemeriksaan Rapid Test Antibodi ini," kata Chusnul Chotimah kepada Harian Merah Putih melalui pesan whatsapp-nya, Minggu (19/7/2020).

Masih menurut Chusnul, dikeluarkanya surat edaran yang mengatur tentang batasan harga tertinggi untuk rapid test sebesar Rp 150.000 itu karena banyaknya protes dari masyarakat terkait tingginya tarif rapid tedt. "Surat edaran itu dikeluarkan sebagai jawaban untuk Masyarakat yang memprotes tingginya tarif Rapid Test Covid-19 di sejumlah Fasilitas Kesehatan," terang Chusnul.

Selain itu, Chusnul menjelaskan surat edaran dari Kemenkes itu juga diharapkan dapat mencegah praktik komersialisasi rapid test di tengah oandemi Covid-19. "Surat edaran itu juga untuk mencegah terjadinya Komersialisasi Rapid Test di Tengah Pandemic Covid-19," tuturnya.

Untuk itu, Chusnul meminta kepada seluruh fasilitas kesehatan yang ada di kota Surabaya agar mematuhi surat edaran dari Kemenkes terkait harga rapid test. "Karnanya seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di Surabaya, tentunya mematuhi imbauan SE yang telah di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan yakni SE : nomor : HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test adalah sebesar Rp 150.000," jelasnya.

Dugaan Monopoli

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam SE tersebut ditetapkan biaya rapid test tertinggi adalah Rp 150 ribu. "Kenyataannya, itu bisa ditekan menjadi Rp 150 ribu," ujar Alvin di Jakarta dalam keterangannya yang diterima wartawan.

Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang. Dia mengendus selama ini ada indikasi terjadinya monopoli atau oligopoli alat rapid test, sehingga tarifnya lebih tinggi daripada yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI. Kekhawatiran tersebut didasarkan pada laporan yang ia terima di sejumlah daerah bahwa alat rapid test itu dibeli dengan harga di atas Rp 200 ribu.

"Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang, itu ada sanksinya atau tidak (kalau menetapkan tarif di atas Rp150 ribu," kata Alvin.

Dia khawatir rumah sakit di daerah mematok biaya rapid test di atas batasan biaya yang ditetapkan Kemenkes RI karena tidak memiliki pilihan untuk membeli alat rapid test tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. "Belinya di tempat itu-itu saja. Yang dikhawatirkan rumah sakit tidak bisa berbuat banyak. Ketika (batasan harga) ini diturunkan, siapa yang menanggung rugi," ujarnya.

Jawaban IDI dan Pengusaha

Sementara itu, Ketua  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Sutrisno, menilai harga yang sudah ditetapkan RS/Klinik saat ini sudah sesuai dengan segala perhitungan. Namun, jika harga tidak sesuai dengan perhitungan, maka RS/Klinik dianggap akan kesulitan ekonomi. "Tentu kalau ada swasta yang mendirikan pada prinsip ekonominya jadi sulit. Kan kalau laboratorium swasta itu profit (untuk untung)," jelasnya.

Sementara itu, Sekjen Gabungan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab), Randy Teguh mengatakan impor alat rapid test yang seharga US$ 3 sampai US$ 5 belum termasuk pajak dan pembiayaan pemeliharaan saat berada di gudang. Sehingga sebelum dijual ke RS, pihaknya harus memperhitungkan biaya pemeliharaan tersebut.

"Harus dihitung berapa pembiayaan gudang, apakah produk tersebut harus ditaruh di gudang yang suhunya terkontrol, itu semua ada biaya. Gudang harus kita pastikan bersih, jadi harus ada test controlnya, kita harus pastikan tidak lembap atau harus ada kontrol kelembapan itu biaya-biayanya ada. Belum lagi kalau alkes harus ada pelatihan kepada perawat, pelatihan kepada dokter, itu ada biaya-biaya. Semua itu baru biaya mencukupi untuk operasional sebagai pengusaha alkes," papar dia.

Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto juga tidak setuju anggapan rumah sakit jadi lahan bisnis saat tangani corona. Ia mengatakan demikian karena RS punya etika dan aturan dalam melayani pasien. “Saya percaya rumah sakit punya etika yang baik. Semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan dana melaporkan menagih kan. Kami tinggal verifikasi lewat BPJS,” kata Terawan, Minggu (19/7).

Namun, ia mengatakan akan mengecek rumor terkait adanya rumah sakit yang menjadikan lahan bisnis saat penanganan corona. Ia mengingatkan saat ini mesti bicara berdasarkan data. “Kita semua harus berdasarkan data. Tidak boleh berdasarkan opini. Nanti kami akan cek semua,” ujar dia. (her/ton/jta/ara)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru