Bupati Saiful Ilah Dilaporkan Lagi ke KPK

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH|Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 RI menjadi momentum untuk melawan korupsi. Namun birokrasi pada pemerintahan masih ada yang mengindikasikan budaya korup. Salah satunya di Pemkab Sidoarjo. Terbaru, dugaan gratifikasi berupa emas batangan yang menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Zaini.

Pemberian hadiah berupa emas batangan dari para kepala dinas (Kadis) dan kepala bagian (Kabag) di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu diduga diberikan ke  Bupati melalui Sekda Achmad Zaini. Pemberian itu dilakukan sebelum Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tertangkap KPK. Bahkan, dugaan gratifikasi itu dilakukan setiap tahun saat ulang tahun Saiful Ilah. Kini dugaan gratifikasi emas batangan ini dilaporkan ke KPK. Bukti laporan tercatat dengan nomor 2020-A-00677 tertanggal 14 Agustus 2020. Penerima pengaduan diketahui bernama Nindita lh.

Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat

"Terkait informasi adanya laporan tersebut nanti akan kami cek. Namun demikian, KPK tentu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/8/2020).

Dijelaskan Ali Fikri, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sangat penting. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan kasus korupsi ke KPK. Namun, Ali Fikri mengatakan laporan korupsi yang diterima KPK akan lebih dulu dilakukan verifikasi untuk mengetahui unsur tindak pidana korupsinya.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," tandas pejabat KPK yang berlatar belakang jaksa ini.

Apalagi, lanjut Ali Fikri, jika berdasarkan laporan yang dibuat masyarakat itu KPK menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup terkait dugaan gratifikasi berupa emas batangan kepada Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Ilah yang diberikan oleh para Kepala Dinas dan Kabag di Pemkab Sidoarjo melalui Achmad Zaini selaku Sekda Sidoarjo, maka KPK akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku," ungkapnya.

Informasi yang diperoleh Harian Merah Putih, laporan itu dilakukan setelah terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (8/7/2020) lalu. Saat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Achmad Zaini membuat pengakuan mengejutkan. Dalam kesaksiannya, Zaini mengatakan setiap Saiful Ilah ulang tahun, para kepala dinas dan kepala bagian biasa memberikan hadiah.

Tahun 2018, misalnya, mereka menghadihi dua batang emas, masing-masing seberat 25 gram. Zaini menyebut pemberian hadiah ini merupakan kebiasaan setiap ulang tahun. Pernyataan ini selaras dengan foto dua emas batangan yang sempat ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang.

"Itu (pemberian emas bantangan, red) dari para kepala dinas dan kabag. Mereka urunan kemudian diberikan hadiah, saya yang menyerahkan ke Pak Bupati ketika acara digelar di halaman belakang Pendopo Sidoarjo," kata Sekda Sidoarjo Achmad Zaini saat menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Namun lantaran Sekda Zaini dinilai berbelit-belit dan kurang terbuka dalam pemberian hadiah batangan emas itu, sehingga mendorong aktivis anti-korupsi melaporkan dugaan gratifikasi itu ke KPK. "Yang dikatakan Achmad Zaini pada saat menjadi saksi dalam persidangan kasus OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ini terlalu berbelit-belit dan kurang terbuka,” sebut Candra, aktivis yang mengadukan dugaan gratifikasi berupa dua batang emas kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke KPK.

Jika benar pemberian hadiah berupa emas batangan itu dilakukan setiap tahun kepada Saiful Ilah saat ulang tahun, maka potensi gratifikasinya cukup besar. Diketahui, Saiful Ilah menjabat Bupati Sidoarjo dua periode sejak tahun 2010. Ini berarti sudah berlangsung 9 tahun sebelum ia dicokok KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Januari 2020.

Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas

Jika pemberian emas dilakukan sejak awal menjabat, maka patut diduga setidaknya sudah 8 kali terjadi gratifikasi. Dengan rata-rata setiap tahun 50 gram emas batangan, maka yang diterima sekitar 400 gram. Dengan harga emas batangan saat ini di kisaran Rp 1 juta per gram, maka nilai emas batangan itu sekarang ini sekitar Rp 400 juta.

Gratifikasi

Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksana melihat pemberian emas batangan sebagai kado ulang tahun Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah itu sudah jelas merupakan gratifikasi. "Jelas buanget (unsur gratifikasi, red). Seorang pejabat negara dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun dan dari siapapun. Disebut kejahatan gratifikasi sebagai mana diatur dalam pasal 5 jo pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 thn 2002 tentang Tipikor. Pasal ini dikenakan kepada pihak pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi," jelas Wayan Titip kepada Harian Merah Putih melalui pesan whatsapp-nya, Senin (17/8/2020).

Jika terbukti para kepala dinas dan kabag Pemkab Sidoarjo memberikan hadiah emas batangan setiap Saiful Ilah ulang tahun, Wayan menegaskan KPK harus menelusuri darimana dana untuk membeli emas batangan tersebut. "Perlu ditelusuri asal muasal emas batangan yang diberikan kepada Bupati Sda. lho PNS kok punya emas batangan, gajinya berapa?" cetus Wayan Titip.

Menanggapi info yang beredar dari hasil keterangan Sekda Sidoarjo Achmad Zaini ketika menjadi saksi di persidangan kasus OTT Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, bahwa dana untuk membeli emas batangan itu merupakan hasil urunan para kepala dinas dan para kabag Pemda Sidorjo, Wayan Titip juga meminta agar pihak berwajib menelusuri asal muasal dana urunan itu berasal dari mana.

"Uang urunan kadis dan kabag itu berasal dr mana..??? Ini juga harus diungkap," tegas Wayan Titip

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Jika memang terbukti, seluruh kepala dinas dan kabag berikut Sekda terlibat dalam gratifikasi, Wayan Titip meminta kepada KPK agar semua pejabat pemda Sidoarjo yang terlibat harus bisa diungkap oleh KPK. "Jelas semua pejabat pemda Sidoarjo yang terlibat dalam kejahatan gratifikasi harus diungkap oleh KPK. Kalau KPK benar-benar berniat untuk mengungkap kasus kejahatan ini," jelas Wayan Titip.

Terpisah, Sekda Achmad Zaini dikonfirmasi melalui ponselnya di nomor 082240594xxx tak merespon. Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp, pesan hanya dibaca. Terbukti dari centang dua warna biru pukul 15.38 WIB.

Melawan Korupsi

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bangsa yang merdeka ialah terbebas dari perilaku rasuah. HUT ke-75 RI jadi momentum mengukuhkan komitmen untuk melawan korupsi. "Sudah saatnya seluruh anak bangsa berperan untuk menghentikan korupsi dan mengangkat senjata bambu runcing yang tak lain adalah integritas," kata Firli dalam keterangan persnya, Senin (17/8/2020).

Wujud integritas yakni nilai-nilai kejujuran yang dibalut kekuatan moral. Kemudian akhlak yang tinggi mesti diterapkan setiap elemen bangsa untuk memberantas koruptor. "Peran aktif serta dukungan seluruh eksponen bangsa sangat diperlukan dalam perang melawan laten korupsi dan perilaku koruptif yang telah menjadi penyakit kronis di republik ini," ujar Firli.

Di samping itu, Mantan Kapolda Sumatra Selatan ini sepakat bahwa pemberantasan korupsi dimulai dengan ekosistem nasional yang produktif dan inovatif. Termasuk merampingkan birokrasi. Menurut Firli, birokrasi yang sederhana akan menciptakan hukum, politik, kebudayaan, dan pendidikan yang kondusif. Memadukan semua unsur tersebut diyakini akan mempercepat pembangunan bangsa ke depan. (her/jta/lis)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru