Menteri LHK Bakal Cek Dugaan Illegal Logging di Kepulauan Sula

harianmerahputih.id
AWAS HUTAN RUSAK: Masyarakat Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) protes keras terkait aktifitas penebangan kayu yang dilakukan perusahan kayu CV. Sula Baru. Foto :HMP/ Cho

MERAHPUTIH|JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Abubakar bakal melakukan pengecekan atas dugaan illegal logging di Mangoli Selatan,  Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

 “Nanti kita akan cek,” kata Siti kepada harianmerahputih, sesaat lalu (Kamis, 9/10). Sebab, menurutnya, masalah lingkungan hidup berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Jika lingkungan rusak karena dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab bakal fatal akibatnya.

Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan,  Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) protes keras terkait aktifitas penebangan kayu yang dilakukan perusahan kayu  CV. Sula Baru.

Perusahaan itu dinilai melakukan penyerobotan dan penebangan pohon illegal. Sebab, penebangan dilakukan tanpa sepengetahuan warga atau pun aparat desa setempat.

Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku

Pejabat Kepala Desa Buya, Mahfi Sapsuha kepada harianmerahputih.id, menyesali langkah yang diambil CV. Sula Baru. Menurut dia, semestinya, sebelum masuk dan beroperasi pada wilayahnya,  perusahaan lebih dulu berkoordinasi dan meminta ijin masyarakat.

“Poin pentingnya masyarakat harus aman. Tidak boleh ada salah paham antara warga dan perusahaan,” kata Mahfi Sapsuha di lokasi, (13/03) lalu. (sjt/ono)

Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru