MERAH PUTIH | Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka suap penghapusan red notice atas nama terpidana kasus cessi Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Suharno dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Hakim Suharno menilai, penetapan Napoleon sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri (termohon) dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah sesuai prosedur. Bareskrim telah memiliki bukti untuk menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka.
Bareskrim juga dinilai sudah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menersangkakan Napoleon. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serti menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.
"Pemohon (Irjen Napoleon, red) tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sebaliknya termohon telah dapat membuktikan dalil-dalilnya," kata hakim Suharno.
Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menghormati keputusan hakim PN Jakarta Selatan. Napoleon juga menyampaikan terima kasih pada pihak termohon yakni Bareskrim Polri yang telah kooperatif dalam mengurai perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman Divisi Hukum bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Gunawan menyatakan akan mempelajari salinan putusan tersebut. Setelah dipelajari, kubu Napoleon akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri akan melanjutan proses penyidikan kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. "Ya kita berlanjut seperti biasa melanjutkan penyidikan yang sudah ada ya," kata Tim Hukum Bareskrim Polri Kombes Widodo usai sidang.
Meski begitu dia belum mengetahui proses penyidikan kasus tersebut sampai mana. Dia hanya menegaskan kasus tersebut akan segera dilimpahkan jika semuanya telah selesai. "Lumayan sudah mau finishing," katanya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap ke PN Jakarta Selatan pada 2 September lalu. Permohonan praperadilan Napoleon teregister dengan Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Napoleon meyakini penyidik Bareskrim tidak memiliki bukti penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Napoleon mengklaim dirinya tidak memiliki kewenangan mencabut red notice seorang buron berkelas internasional seperti Djoko Tjandra. Jenderal polisi bintang dua itu pun meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, polisi membantah pernyataan Napoleon. Penyidik Bareskrim menyatakan memiliki bukti penerimaan suap Napoleon. Bahkan, Napoleon disebut telah menyetujui bayaran Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. (jta/an)
Editor : Ali Mahfud