MERAH PUTIH | Jakarta - Praktik korupsi di Indonesia tampaknya masih menggila. Buktinya, hanya dalam waktu 6 bulan kerugian negara akibat korupai mencapau Rp 39 Triliun. Luar biasa!
Data itu diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat total kerugian negara akibat kasus korupsi selama semester I 2020. Pada saat sama, hukuman denda maupun pengenaan uang pengganti masih rendah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeber denda yang terkumpul selama semseter I 2020 senilai Rp102 miliar. Sedangkan uang pengganti USD625 juta dan SGD2,3 juta.
"Bayangkan, 10 persennya saja tidak mencukupi uang pengganti tersebut. Dan ini adalah uang pengganti yang dijatuhi oleh majelis hakim sesuai implementasi Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kurnia, 11 Oktober 2020.
Menurut dia, majelis hakim belum memaknai kejahatan korupsi merupakan financial crime. Yakni penjatuhan hukuman perlu berorientasi nilai ekonomi. Terpidana cenderung memilih menjalani pidana penjara ketimbang membayar uang pengganti.
Pihaknya menawarkan dua solusi untuk mencegah hal itu. Pertama, reformulasi pengenaan hukuman subsider berlandaskan uang pengganti. Kedua, menggunakan konsep sita jaminan.
Kurnia menjelaskan tawaran pertama didasari disparitas hukuman pidana penjara pengganti. ICW mencatat 368 dari 475 terdakwa dijatuhi sanksi pidana penjara pengganti selama 12 bulan.
Dia menilai konversi pidana uang pengganti ke penjara pengganti tidak adil antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.
"Pidana penjara pengganti (terdakwa) Hedar dengan total uang pengganti Rp484 juta itu (pidana penjara penggantinya) 1 bulan, tapi kalau kita bandingkan dengan (terdakwa) Lasarus, total uang penggantinya Rp750 ribu, pidana penjara penggantinya hanya 1 bulan, sementara itu, uang penggantinya sangat berbeda dengan Saudara Hedar," terang Kurnia.
Sementara itu, konsep sita jaminan seperti di dalam hukum perdata. Konsep ini memungkinkan harta milik terdakwa disita sejak berstatus sebagai tersangka pada fase penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan terdakwa mampu membayar uang pidana pengganti.
"Nantinya penegak hukum tidak hanya menyita aset yang didapatkan dari praktik korupsi, melainkan juga harta benda lainnya. Sehingga saat terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti dan ia tidak dapat membayar, maka aset yang disita sebelumnya dapat dirampas negara," pungkas dia. (jta/an)
Editor : Ali Mahfud