Sosialisasi SOP Layanan Korban Kekerasan Perempuan

harianmerahputih.id
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Andriyanto pada rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan tahun 2021

MERAHPUTIH I SURABAYA - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungaan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan tahun 2021 bertemakan Sosialisasi SOP Layanan Korban Kekerasan Perempuan.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Java Paragon Hotel Surabaya itu diikuti oleh lembaga masyarakat, aparat penegak hokum, lembaga vertikal dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se Jawa Timur, Rabu (30/6).

Baca juga: BPBD Kirim Bantuan Pemprov-Warga Jatim ke Sumatera

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Andriyanto pada sambutannya menyampaikan, data kekerasan dalam rumah tangga di Jawa Timur yang bersumber pada simfoni PPA menunjukkan, bahwa terdapat kekerasan dalam rumah tangga sampai dengan Mei 2021 pada simfoni PPA terdapat kekerasan perempuan sebesar 143 dan kekerasan dalam rumah tangga sebesar 113 (79,02%), dan kekerasan berdasarkan jenis kekerasan fisik 79 (55,24%), psykis 73 (51,04%)/ seksual 19 (13,28%) terjadi di rumah rumah tangga dan untuk kasus trafiking mei 2021 sebesar 1 (0,69)%.

Andriyanto menambahkan, data kekerasan berpengaruh pada kasus covid 19 yang sudah melanda baik di dunia, Indonesia, provinsi dan kabupaten/kota selama kurang lebih 18 bulan semakin meningkat.

Baca juga: Komisi A DPRD Jatim Mulai Turun Tangan, Aset RS Pura Raharja Didesak Kembali ke KORPRI

“Pandemi covid-19 ini juga membawa dampak banyak kasus yang terjadi dalam rumah tangga, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan. Terutama perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan untuk memenuhi kebutuhan sosial hak-hak sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 tahun 2012,” kata Andriyanto.

Melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan tahun 2021 tersebut diharapkan tersusunnya SOP layanan korban kekerasan pada perempuan maka semua jenis layanan yang disiapkan untuk perempuan korban kekerasan bisa dilakukan lebih cepat dan komprehensif baik dalam penanganan perempuan korban kekerasan, situasi konflik dan bencana.

Baca juga: Tekan Putus Sekolah, Jatim Beri Tunjangan Pendidikan untuk 48.077 Murid

Selain melakukan rapat koordinasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan AAnak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur juga memberikan penghargaan kepada institusi institusi yang berperan aktif dan masif di dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan. Diantaranya diberikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, KejaksaanTinggi Jawa Timur, Fatayat NU Jawa Timur, Plrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru