KPU Kota Mojokerto Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro

MERAHPUTIH I KOTA MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengumumkan pembukaan pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang akan datang.

Dalam pengumuman resminya, KPU Kota Mojokerto menegaskan bahwa seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap. Pendaftaran PPK akan dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024, sementara untuk PPS akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.

Moh. Ali Kuncoro, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, mengimbau warga Kota Mojokerto yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS untuk aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.

"Salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksananya. Namun, tidak bisa hanya KPU, perlu adanya dukungan PPK dan PPS," ujarnya, Senin (22/4/2024).

Mas Pj juga menyampaikan harapannya agar Pilkada di Kota Mojokerto yang direncanakan akan dilaksanakan pada November 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar, sebagaimana Pilpres dan Pileg pada Februari lalu.

M. Awaludin Zahroni, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa seleksi PPK maupun PPS untuk Pilkada serentak akan dilakukan dengan sistem seleksi terbuka.

"Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/, namun bagi yang mencamtumkan sudah pernah menjadi PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah," terangnya.

Diketahui bahwa untuk Pilkada serentak mendatang, KPU Kota Mojokerto membutuhkan tenaga sebanyak 15 anggota PPK dan 54 anggota PPS. Persyaratan untuk mendaftar sama seperti pemilu sebelumnya, termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, serta sehat jasmani dan rohani.

Pendaftaran ini menandai langkah awal dalam persiapan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, yang diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi demokrasi lokal. (red)

Editor : prass prasetyo