Provinsi Jawa Barat Umumkan Kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025

MERAHPUTIH I BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 7 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (11/12/2024) malam.

"Dengan kenaikan ini, UMP Jawa Barat tahun 2025 naik Rp133.737 dari Rp2.057.495 pada tahun 2024 menjadi Rp2.191.238. Sedangkan UMSP sektor perkebunan meningkat 7 persen, menjadi Rp2.201.519," ungkap Teppy.

Teppy menjelaskan, keputusan ini telah melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha. Ia menegaskan, seluruh unsur yang terlibat sepakat dengan angka kenaikan sesuai Permenaker.

"Seluruh pihak mendukung penuh. Tidak ada tawar-menawar lagi. Angka 6,5 persen untuk UMP dan 7 persen untuk UMSP telah disepakati bersama. Kita jalankan ini dengan komitmen bulat," kata Teppy.

Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam merencanakan strategi bisnis di tahun mendatang.

"Dengan kenaikan yang adil dan sesuai regulasi ini, kita harap semua pihak bisa terus bersinergi demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat," pungkasnya. (red)

 

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top