Memahami Miqat: Gerbang Awal Menuju Kesucian Ibadah Haji dan Umrah

Miqat bukan sekadar tempat singgah. Ini adalah gerbang awal menuju transformasi spiritual, membangun kesadaran bahwa perjalanan haji dan umrah bukan hanya tentang langkah fisik menuju Baitullah, tetapi juga perjalanan jiwa menuju Allah SWT
Miqat bukan sekadar tempat singgah. Ini adalah gerbang awal menuju transformasi spiritual, membangun kesadaran bahwa perjalanan haji dan umrah bukan hanya tentang langkah fisik menuju Baitullah, tetapi juga perjalanan jiwa menuju Allah SWT

MERAHPUTIH I JAKARTA — Sebelum menginjakkan kaki di Tanah Suci Makkah untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah, seluruh jemaah wajib melewati satu tahapan penting: miqat. Istilah ini, meski sering terdengar, menyimpan makna mendalam dalam ritual perjalanan suci umat Islam.

Menurut laman resmi Kementerian Agama RI (Kemenag.go.id) yang mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, miqat adalah batas waktu atau tempat yang telah ditetapkan Rasulullah SAW sebagai titik awal seseorang memulai niat ihram untuk haji atau umrah. Dari sinilah, rangkaian ibadah bermula, dibarengi dengan ketentuan-ketentuan larangan ihram yang harus dipatuhi jemaah.

Secara garis besar, miqat terbagi menjadi dua: Miqat Zamani dan Miqat Makani.

Miqat Zamani mengacu pada batasan waktu. Bagi ibadah haji, waktunya dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Zulhijjah. Sementara itu, untuk ibadah umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun, memberi kelonggaran waktu bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah ini di luar musim haji.

Adapun Miqat Makani berkaitan dengan tempat. Ini adalah lokasi-lokasi yang telah ditetapkan Rasulullah SAW sebagai tempat bagi jemaah untuk mengenakan ihram, berniat, dan memulai ibadah. Seorang jemaah, tidak boleh melewati miqat tanpa terlebih dahulu berniat ihram.

Sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makkah, di miqat makani, jemaah biasanya melakukan salat sunah dua rakaat, berpakaian ihram, kemudian mengucapkan niat untuk haji atau umrah.

Rasulullah SAW menetapkan lima lokasi utama sebagai miqat makani. Kelima lokasi ini diperuntukkan bagi penduduk sekitar dan mereka yang melewatinya, tidak terkecuali jemaah dari belahan dunia lain, termasuk Indonesia.

1. Zulhulaifah (Bir Ali)
Terletak sekitar 9 kilometer dari Madinah, Zulhulaifah atau Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan sekitarnya. Jemaah haji Indonesia yang berangkat dalam gelombang pertama dan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, akan mengambil miqat di tempat ini. Di sana, mereka bersiap mengenakan pakaian ihram dan memulai perjalanan spiritual mereka menuju Baitullah.

2. Juhfah
Berjarak sekitar 183 kilometer barat laut Makkah, Juhfah adalah miqat bagi jemaah dari Syria, Yordania, Mesir, dan Lebanon. Meski jaraknya lebih jauh, Juhfah menjadi titik penting dalam lintasan perjalanan jemaah dari wilayah-wilayah tersebut.

3. Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir)
Miqat ini terletak di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer dari Makkah. Jemaah dari kawasan timur, seperti Dubai dan sekitarnya, biasa mengambil miqat di Qarnul Manazil.

4. Yalamlam
Terletak sekitar 92 kilometer tenggara Makkah, Yalamlam menjadi tempat miqat jemaah dari Yaman serta negara-negara Asia Selatan seperti India dan Pakistan, hingga Asia Timur seperti China dan Jepang. Bagi jemaah Indonesia yang mengambil miqat di pesawat, pengumuman khusus akan disampaikan oleh kru penerbangan saat pesawat melintasi area Yalamlam. Pada saat itu, jemaah diminta untuk segera mengenakan ihram dan melafalkan niat.

5. Zatu Irqin
Miqat ini berada sekitar 94 kilometer timur laut Makkah, dan biasa digunakan oleh jemaah dari Iran, Irak, dan wilayah sekitarnya.

Pilihan Lokasi Miqat untuk Jemaah Indonesia
Bagi jemaah Indonesia, lokasi miqat tergantung pada pola keberangkatan mereka:

Gelombang pertama, yang mendarat di Madinah, akan mengambil miqat di Zulhulaifah (Bir Ali).
Gelombang kedua, yang mendarat di Jeddah, memiliki beberapa opsi: mereka bisa mengambil miqat di embarkasi haji sebelum terbang, di dalam pesawat saat mendekati Yalamlam, atau setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Penggunaan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia telah mendapatkan dasar hukum melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 28 Maret 1980 dan ditegaskan kembali pada 19 September 1981.

Selain itu, ada Masjid Tan'im yang juga menjadi tempat miqat. Terletak hanya sekitar 7,5 kilometer dari Masjidil Haram, masjid ini lazim digunakan oleh penduduk Makkah yang ingin mengerjakan umrah. Sejarah Masjid Tan'im terkait erat dengan Sayyidah Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, yang pernah mengambil miqat di tempat ini setelah mengalami hadas besar saat musim haji.

Miqat: Titik Kesadaran Menuju Kesucian
Setiap tahunnya, jutaan jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan mengambil miqat, menyadari bahwa sejak saat itu mereka telah memasuki dimensi ibadah yang berbeda.

Miqat bukan sekadar tempat singgah. Ini adalah gerbang awal menuju transformasi spiritual, membangun kesadaran bahwa perjalanan haji dan umrah bukan hanya tentang langkah fisik menuju Baitullah, tetapi juga perjalanan jiwa menuju Allah SWT. (red)

Editor : Redaksi