Pemerintah Fasilitasi Badal Haji bagi Jemaah Wafat Sebelum Wukuf

FOTO ILUSTRASI : Pemerintah Indonesia memfasilitasi pelaksanaan badal haji bagi mereka yang meninggal dunia sebelum menjalani wukuf di Arafa
FOTO ILUSTRASI : Pemerintah Indonesia memfasilitasi pelaksanaan badal haji bagi mereka yang meninggal dunia sebelum menjalani wukuf di Arafa

MERAHPUTIH I MAKKAH — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji, termasuk memfasilitasi pelaksanaan badal haji bagi mereka yang meninggal dunia sebelum menjalani wukuf di Arafah. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan ibadah yang diatur dalam ketentuan Kementerian Agama.

“Bagi jemaah yang wafat sebelum sempat wukuf, pemerintah akan memfasilitasi badal haji agar hak mereka dalam menunaikan rukun Islam kelima tetap terpenuhi,” kata Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Rabu (14/5/2025).

Zaenal menjelaskan, jemaah yang berhak dibadalkan hajinya mencakup mereka yang meninggal dunia di embarkasi, dalam perjalanan menuju Arab Saudi, maupun setelah tiba di Tanah Suci tetapi belum menjalani wukuf. Selain itu, badal haji juga berlaku untuk jemaah yang mengalami sakit berat dan tidak dapat disafariwukufkan, serta jemaah dengan gangguan kognitif seperti demensia.

“Kondisi-kondisi tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama dan menjadi dasar kebijakan pelaksanaan badal haji oleh pemerintah,” ujar Zaenal.

Untuk menjamin pelaksanaan badal haji berjalan sesuai prosedur, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan mekanisme pendataan serta penunjukan petugas pelaksana. Petugas yang ditugaskan harus merupakan jemaah yang telah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

“Setelah pelaksanaan, petugas akan menerima haknya dan pemerintah akan mengeluarkan sertifikat resmi sebagai bukti bahwa jemaah telah menjalankan ibadah haji melalui badal,” ujarnya.

Saat ini, sebanyak 140 petugas, baik dari kloter maupun non-kloter, telah didata dan disiapkan untuk melaksanakan badal haji bagi jemaah yang memenuhi kriteria tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh jemaah, termasuk yang mengalami kondisi khusus, tetap memperoleh hak spiritualnya dalam menunaikan ibadah haji secara sempurna.(red)

Editor : Redaksi