PPIH Arab Saudi Terbitkan Edaran Penggabungan Jemaah Haji yang Terpisah di Makkah
MERAHPUTIH I MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru untuk merespons keresahan sebagian jemaah haji Indonesia yang mengalami pemisahan tempat tinggal selama di Makkah akibat penerapan sistem layanan berbasis syarikah. Melalui edaran resmi yang terbit pada Sabtu (17/5/2025), PPIH mengatur mekanisme penggabungan bagi jemaah yang terpisah, terutama pasangan suami-istri, orang tua-anak, serta jemaah lansia dan pendampingnya.
“Langkah ini diambil demi memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci,” ujar Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi, yang juga menjabat sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, di Makkah, Sabtu.
Muchlis menjelaskan, sistem layanan syarikah yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini mengakibatkan penempatan jemaah di Makkah tidak lagi berdasarkan kloter. Hal ini menyebabkan sejumlah jemaah yang berasal dari satu keluarga atau rombongan menjadi terpisah di hotel yang berbeda. Sementara di Madinah, penempatan masih dapat dilakukan berdasarkan kloter asal.
Sebagai respons, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan telah menyetujui kebijakan penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. Mereka yang memenuhi syarat dapat dipindahkan ke satu hotel, tanpa mempermasalahkan perbedaan syarikah, dengan penyesuaian terhadap kartu Nusuk yang digunakan jemaah.
PPIH meminta Ketua Kloter melakukan pendataan terhadap jemaah yang masuk dalam kategori tersebut, disertai informasi lengkap mengenai nama dan identitas syarikah masing-masing. Data itu selanjutnya dikirimkan ke sektor yang menangani agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah.
“Bagi jemaah yang sudah lebih dulu bergabung dengan pasangan atau pendampingnya namun belum melapor, kami minta agar segera menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua Kloter,” imbuh Muchlis. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini penting agar syarikah dapat mencatat keberadaan mereka secara resmi dan menghindari kendala dalam fase pergerakan menuju Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H.
Muchlis juga telah menginstruksikan Kepala Daker Makkah dan seluruh Kepala Sektor untuk segera menunjuk penanggung jawab khusus dalam menangani proses penggabungan ini. Ia menargetkan proses penggabungan jemaah yang terpisah dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 1x24 jam sejak kedatangan mereka di Makkah.
Hingga Sabtu, lebih dari 47.000 jemaah dari 120 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan dari Madinah ke Makkah, setelah sebelumnya menjalani ibadah arbain selama sembilan hari. Selain itu, gelombang kedatangan jemaah langsung dari Tanah Air ke Jeddah juga mulai berlangsung. Sekitar 5.300 jemaah dari 14 kloter telah dijadwalkan tiba di Makkah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Proses kedatangan gelombang kedua akan terus berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan jemaah haji Indonesia dan meningkatkan kualitas layanan selama menjalankan rangkaian ibadah haji di Makkah. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih