"Haji Furoda Gagal Berangkat, Siapa Bertanggung Jawab?"
MERAHPUTIH I JAKARTA - Gagalnya keberangkatan ribuan jamaah haji furoda pada musim haji tahun ini menimbulkan polemik yang tak bisa lagi dianggap sepele. Meski pemerintah menyatakan tidak bertanggung jawab atas visa haji non-kuota atau mujamalah itu, pertanyaan krusial tetap mengemuka: jika bukan pemerintah, lalu siapa yang seharusnya menjamin kepastian dan keamanan jamaah yang terlanjur percaya dan membayar mahal untuk berangkat?
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (30/5), menegaskan bahwa negara tidak memiliki tanggung jawab atas visa haji furoda yang gagal terbit. Ia menyebutkan bahwa visa tersebut berada di luar sistem resmi dan merupakan jalur undangan yang sepenuhnya dikelola oleh pihak travel.
“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” ujar Mustolih.
Pernyataan ini mungkin sah secara yuridis, namun menyisakan ruang pertanyaan besar terkait peran negara dalam perlindungan warganya, khususnya dalam konteks ibadah keagamaan yang sarat makna spiritual dan pengorbanan ekonomi. Tak sedikit calon jamaah yang menjual harta, menggadaikan aset, bahkan berutang demi satu cita-cita: naik haji. Jika urusan sebesar ini dibiarkan sepenuhnya menjadi risiko bisnis, lantas di mana letak negara?
Dalam skema penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah bertanggung jawab hanya atas dua jenis kuota: haji reguler yang dikelola Kementerian Agama dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota ini secara proporsional terdiri dari 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Sementara itu, haji furoda menggunakan visa mujamalah—jalur undangan dari Pemerintah Arab Saudi yang sering kali didapat melalui relasi travel tertentu. Karena tidak melalui kuota resmi Indonesia, jalur ini kerap dijual dengan biaya sangat tinggi dan proses yang tidak transparan. Namun ironisnya, tak sedikit warga memilihnya demi menghindari antrean belasan tahun dalam sistem kuota reguler.
“Kegagalan pemberangkatan jamaah furoda tahun ini harus jadi momentum untuk menata ulang sistem ini melalui revisi UU PIHU,” kata Mustolih, menyerukan agar ke depan jalur ini tak lagi dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan aturan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak calon jamaah furoda yang terlantar, kehilangan uang, dan merasa ditipu. Meski secara formal pemerintah lepas tangan, publik tak bisa dengan mudah menerima kenyataan bahwa negara hadir hanya sebagai regulator tanpa perlindungan konkret atas warganya dalam urusan yang sangat prinsipil ini.
Kondisi ini mengindikasikan adanya celah hukum dan kelemahan pengawasan. Bahkan, jika pun seluruh tanggung jawab dikembalikan kepada pihak travel, tetap dibutuhkan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur standar pelayanan, transparansi biaya, hingga jaminan pengembalian dana.
“Minimnya informasi risiko dan kebijakan Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu juga patut menjadi perhatian. Negara semestinya tidak tinggal diam melihat warganya menjadi korban sistem yang abu-abu,” imbuh Mustolih.
Komnas Haji mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera membahas revisi UU PIHU setelah musim haji berakhir. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah pengaturan legal dan teknis soal haji furoda—termasuk mekanisme perizinan travel, standar pelayanan minimum, serta transparansi dan akuntabilitas.
“Harus ada mekanisme hukum yang menjamin perlindungan jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” tegas Mustolih.
Untuk jamaah yang terlanjur gagal berangkat, ia menyarankan penyelesaian secara musyawarah. Sebab, beberapa penyelenggara haji menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan biaya secara penuh. Namun tentu saja, ini bukan solusi jangka panjang yang bisa diandalkan tahun demi tahun.
Kisruh haji furoda ini bukan hanya soal uang atau kegagalan teknis. Ini juga soal reputasi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Jika terus dibiarkan tanpa regulasi yang kokoh dan pengawasan yang efektif, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji akan semakin dalam.
Di satu sisi, masyarakat harus makin cermat dan kritis dalam memilih jalur ibadah haji. Di sisi lain, negara tidak bisa semata-mata berlindung di balik alasan "bukan tanggung jawab pemerintah." Dalam konteks pelayanan publik dan perlindungan warga negara, sikap seperti itu hanya akan memperluas jurang antara birokrasi dan kenyataan di lapangan.
Karena itu, pertanyaan yang patut direnungkan bersama adalah: sampai kapan visa haji furoda akan terus menjadi wilayah abu-abu yang penuh risiko, tanpa kehadiran negara yang tegas dan berpihak? (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih