Aparat Tembus Blokade Ormas, Rumah Pensiunan Jenderal AL Akhirnya Dieksekusi

Suasana eksekusi paksa rumah di Jalan Dr Soetomo No. 55, Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya berjalan mulus meski tetap diiringi riak-riak perlawanan, Kamis, 19 Juni  2025
Suasana eksekusi paksa rumah di Jalan Dr Soetomo No. 55, Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya berjalan mulus meski tetap diiringi riak-riak perlawanan, Kamis, 19 Juni  2025

MERAHPUTIH I SURABAYA - Aroma getir hukum dan sejarah menyatu dalam satu pagi yang tegang di Jalan Dr Soetomo No. 55, Surabaya. Kamis, 19 Juni  2025, rumah peninggalan masa lalu itu akhirnya takluk pada palu pengadilan. Setelah dua kali gagal karena perlawanan warga dan kelompok sipil, eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Surabaya berjalan mulusm meski tetap diiringi riak-riak perlawanan.

Rumah tua yang telah dihuni R.A. Tri Kumala Dewi, keluarga pensiunan TNI Angkatan Laut, itu dieksekusi berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651 atas tanah seluas 589 meter persegi yang menjadi sengketa telah dikukuhkan kepemilikannya kepada Handoko Wibisono, pemohon eksekusi yang memenangkan gugatan sejak 2022.

Dibalik pengosongan yang tampak administratif itu, ada pengerahan aparat bersenjata lengkap dalam jumlah yang tak main-main. Sebanyak 702 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya, Brimob, hingga TNI dari matra darat dan laut berjaga di sekitar lokasi sejak pagi. Pengamanan ketat tersebut bukan tanpa sebab. Dua kali sebelumnya, proses serupa gagal karena benturan di lapangan.

"Pengamanan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan aman dan tertib," kata AKP Rina Shinta, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya.

Namun ketertiban itu nyaris berubah menjadi kerusuhan. Sejumlah massa dari organisasi kemasyarakatan seperti Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencoba mengadang juru sita. Saling dorong dengan aparat sempat terjadi, namun tidak sampai menimbulkan bentrokan fisik yang meluas.

Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang perselisihan hukum antara Handoko Wibisono dan R.A. Tri Kumala Dewi. Dimulai dari gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022, perkara tersebut akhirnya dimenangkan oleh pihak Handoko pada 5 Desember 2022 lewat putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Tri Kumala Dewi sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hingga membawa perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun semua upaya itu kandas. Peninjauan kembali yang diajukannya bahkan ditolak Mahkamah Agung pada 29 November 2024. Hukum pun bicara tegas: rumah itu bukan lagi haknya.

"Hari ini adalah pelaksanaan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami mengapresiasi semua pihak yang ikut membantu tegaknya hukum," ujar Aris Priyanto, kuasa hukum pemohon eksekusi, di lokasi kejadian.(red)

 

Editor : Redaksi