140 Hari Pasca Penggeledahan, KPK Belum Periksa Ridwan Kamil

MERAHPUTIH I JAKARTA - Sebuah penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2025 lalu sempat menyita perhatian publik. Kala itu, tim penyidik mendatangi kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan menyita sejumlah kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

Namun hingga hari ini, Senin (28/7), atau tepat 140 hari sejak penggeledahan dilakukan, KPK belum memanggil sosok yang akrab disapa Kang Emil itu sebagai saksi.

“Secepatnya ya,” jawab singkat Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditanya wartawan perihal rencana pemanggilan Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Pernyataan itu bukan yang pertama keluar dari mulut pejabat lembaga antirasuah tersebut. Namun kejelasan soal waktu pasti pemanggilan masih menggantung. Sementara, di sisi lain, konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik disebut terus diperkuat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” ujar Budi menambahkan.

Penyidikan kasus korupsi iklan di Bank BJB telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan internal bank dan pengelola agensi periklanan.

Dari pihak bank, penyidik menetapkan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH). Sedangkan dari pihak swasta, ada tiga nama: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan jasa iklan Bank BJB. Proses tersebut tidak melalui mekanisme tender yang semestinya, melainkan menggunakan sistem penunjukan langsung yang sarat kepentingan.

Tak hanya itu, para penyidik KPK juga mencium adanya praktik mark-up dalam nilai kontrak dan indikasi pengembalian dana ke sejumlah pihak. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Keterlibatan nama Ridwan Kamil, yang saat ini disebut-sebut sebagai salah satu figur potensial dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, menambah sorotan tajam pada kasus ini. Apalagi, penggeledahan terhadap rumahnya terjadi ketika ia sedang intens bersafari politik ke sejumlah wilayah di Tanah Air.

Namun hingga kini, KPK belum menjelaskan secara terbuka posisi Ridwan Kamil dalam perkara. Apakah ia hanya sebagai saksi, atau akan berkembang menjadi pihak yang lebih dalam terlibat.

Bagi Ridwan Kamil, yang semasa menjabat Gubernur Jawa Barat kerap digadang sebagai pemimpin dengan citra bersih dan modern, kasus ini jelas menjadi batu sandungan. Ia sendiri belum memberikan pernyataan resmi atas penggeledahan yang dilakukan KPK. Tim kuasa hukumnya pun irit bicara.

Sementara KPK masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Publik kini menunggu apakah 140 hari setelah penggeledahan akan diikuti dengan pemanggilan, atau justru berujung pada penghentian penyidikan untuk sejumlah nama.

Apa pun akhirnya, langkah KPK ke depan akan menentukan bukan hanya arah penegakan hukum dalam perkara ini, tapi juga kepercayaan publik terhadap independensi dan keberanian lembaga antikorupsi tersebut.(red)

Editor : Redaksi