KPK Panggil Lisa Mariana, Dalami Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menajamkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, kini lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai saksi penting.
Lisa dipanggil penyidik untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025. Keterangan yang akan diberikan Lisa diyakini dapat membuka tabir aliran dana non-bujeter Bank BJB yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
“Pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan. Informasi yang disampaikan saksi akan sangat membantu penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (20/8) malam.
Meski belum menjelaskan secara rinci kaitan Lisa Mariana dalam pusaran kasus tersebut, Budi menegaskan bahwa KPK tengah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dana non-bujeter Bank BJB. Dana itu diduga menjadi sumber utama penyimpangan.
“KPK juga terus mendalami dugaan aliran dana yang dikelola di Corsec BJB. Pertanyaan utamanya: digunakan untuk apa saja, dan mengalir kepada siapa saja. Jadi, kami sedang melakukan follow the money,” tegas Budi.
Isu yang berkembang menyebut adanya kemungkinan keterhubungan dana dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun Budi menolak berspekulasi. Ia menegaskan penyidik masih memverifikasi data sebelum menyampaikan hasilnya ke publik.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain:
-Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
-Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
-Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan
-Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik
-Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK menduga, praktik melawan hukum itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Meski sudah menyandang status tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan. Sebagai langkah antisipatif, KPK telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka. Lembaganya juga memberi perhatian serius pada upaya pengembalian kerugian negara.
“Kami tidak berhenti pada penetapan tersangka. KPK juga concern bagaimana memulihkan keuangan negara ini secara optimal,” ucapnya. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih