Menag Nilai Peralihan Layanan Haji ke Badan Khusus sebagai Langkah Strategis
MERAHPUTIH I JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengalihkan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) mendapat dukungan penuh dari Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi sebuah strategi besar untuk memperkuat kualitas pelayanan haji bagi jutaan umat Muslim Indonesia.
“Ini langkah strategis. Kita berdoa agar proses peralihan berjalan sukses, sehingga pelayanan haji bisa dikonsentrasikan pada lembaga khusus. Dengan begitu, Kemenag dapat lebih fokus pada bidang pendidikan dan pelayanan keagamaan,” ujar Menag usai menghadiri acara di Jakarta, Minggu (24/8).
Nasaruddin menegaskan, dengan pemisahan kewenangan ini, fungsi Kemenag akan lebih tajam di ranah pembinaan umat dan pendidikan keagamaan, sementara BPH diberi mandat penuh untuk mengurus seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
“Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan terintegrasi, jamaah haji Indonesia akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari tahun ke tahun,” imbuhnya.
Ia menyebut bahwa selama ini penyelenggaraan haji kerap menghadapi kendala teknis, mulai dari pemenuhan kuota, akomodasi, hingga pelayanan di Tanah Suci. Kehadiran badan khusus diharapkan dapat memotong rantai birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Menag menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai Presiden menunjukkan perhatian serius pada upaya peningkatan layanan haji, sesuatu yang selama ini menjadi tuntutan publik.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden. Beliau cerdas dalam membaca kebutuhan umat, terutama terkait ibadah haji,” kata Nasaruddin.
Sementara itu, wacana peralihan kewenangan ini tengah digodok bersama DPR. Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah menjadi landasan hukum agar BPH benar-benar memiliki otoritas penuh.
Jika mendapat persetujuan parlemen, BPH akan menjadi institusi yang berdiri sejajar dengan kementerian, namun dengan mandat khusus: mengelola ibadah haji secara komprehensif.
Para pengamat menilai, kebijakan ini bisa menjadi momentum besar untuk menata ulang tata kelola haji di Indonesia. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Dengan jumlah jemaah haji Indonesia yang setiap tahun mencapai lebih dari 200 ribu orang, pembentukan BPH dipandang sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan yang semakin kompleks.
“Harapannya, bukan hanya kuantitas yang meningkat, tetapi juga kualitas pelayanan. Jamaah kita layak mendapatkan yang terbaik,” pungkas Menag. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih